JAKARTA: Menjelang
liberalisasi dan integrasi logistik Asean 2013, perusahaan forwarder dan
logistik nasional masih mencemaskan keharusan mengantongi perizinan khusus
sebagai badan usaha angkutan multimoda (BUAM) sebagaimana diatur melalui PP
No.8/2011 tentang Angkutan Multimoda.
Ketua Asosiasi Logistik dan
Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian Pane mengatakan Indonesia
merupakan pasar potensial dalam aktivitas logistik maupun pergerakan dan
distribusi barang mengingat jumlah penduduk Indonesia yang saat ini lebih dari
270 juta jiwa.
Namun, kata dia, hingga saat
ini pemerintah belum memberikan proteksi sebagai aturan turunan dari PP
Angkutan Multimuda tersebut.
Proteksi itu dengan menjamin
usaha forwarder dan logistik yang mengantongi SIUP Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) tetap bisa
melaksanakan kegiatan multimoda, tanpa harus mengantongi izin BUAM.
"Kami mengharapkan
forwarder pemegang SIUP JPT tetap bisa melakukan kegiatan multimoda,
sebagaimana yang sudah dilakukannya selama ini," ujarnya Senin (6/8/2012).
Dia mengatakan, perusahaan
forwarder anggota ALFI, kini resah jika pemerintah tetap memberlakukan izin
BUAM untuk aktivitas kegiatan tersebut.
Justru, kata dia, SIUP JIPT
yang kini bisa diterbitkan di tingkat lokal melalui Dinas Perhubungan Provinsi
sudah berjalan dengan baik karena melibatkan rekomendasi asosiasi terkait
(ALFI).
BUAM berpotensi leluasa
masuknya penguasaan asing/multinasional dengan porsi yang lebih besar menggarap
logistik di Tanah Air.
Hal ini yang mesti
diantisipasi, sebab saat ini hampir 90% kegiatan logistik domestik sudah
dikerjakan pemain lokal, sedangkan untuk jasa ocean going hanya sekitar
10%," tuturnya. (ra)
Sumber : Bisnis Indonesia,
06.08.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar