Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan DPR mengajukan syarat khusus terkait rencana merger PT
Axis Telecom ke PT XL Axiata.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat meminta pelimpahan frekuensi PT Axis
Telekom kepada PT XL Axiata dikonversi menjadi saham negara.
Anggota legislatif dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi mengatakan
hal itu sudah menjadi keputusan bersama Komisi I.
Dia menilai frekuensi merupakan aset masyarakat, sehingga tidak termasuk
kepemilikan perusahaan.
Proses merger XL-Axis boleh saja terus berjalan, tetapi tidak termasuk
frekuensi, ujar dia.
Opsi sebelumnya, XL akan membawa pulang spektrum selebar 15 Mhz dari total
25 Mhz yang digunakan Axis.
Sementara itu, 10 Mhz sisanya akan dikembalikan kepada pemerintah untuk
dilelang.
Menurut Fayakhun, keputusan ini dipilih DPR untuk memperkecil porsi
kepemilikan asing dalam tubuh operator.
Pasalnya, dia khawatir persoalan ini akan membuat Indonesia tidak berdaulat
dan rawan penyadapan.
Saat ini, Axiata asal Malaysia menguasai sekitar 65% saham XL, sedangkan
sisanya dimiliki publik.
Sebelumnya, Komisi I sempat akan memutuskan untuk menarik seluruh frekuensi
milik Axis.
Namun, kalangan legislatif khawatir jika frekuensi yang ditarik ini dilelang,
akan jatuh lagi ke pihak asing.
Ke depan, Fayakhun mengatakan akan terus menggerus kepemilikan asing di
beberapa operator telekomunikasi.
“Saya yakin ini akan dapat banyak tentangan. Tapi nanti biar masyarakat
yang membuktikan siapa yang punya kepentingan,” kata Fayakhun saat dihubungi
Bisnis, Selasa (4/4).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Komunikasi dan Informati Kementerian
Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewobroto mengatakan pihaknya akan mengkaji
rekomendasi dari Komisi I tersebut.
Pemerintah belum bisa memutuskan karena masih menunggu keputusan dari
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang baru akan dikeluarkan akhir bulan ini.
Sebelumnya, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sudah memberikan restu kepada
XL-Axis untuk melanjutkan aksi korporasi tersebut akhir tahun lalu.
Kendati demikian, Gatot berharap apa yang sudah diputuskan oleh regulator
tidak bertentangan dengan rekomendasi ini.
Dia optimistis akan ada titik temu antara Komisi I, Kementerian Kominfo,
dan KPPU mengenai persoalan ini.
“Pada dasarnya kami menghormati keputusan DPR,” ujar Gatot, Rabu (5/3).
Secara terpisah, VP Corporate Communication XL Axiata Turina mengatakan
pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari DPR mengenai rekomendasi ini.
Dia juga mengaku baru mendengar opsi konversi frekuensi menjadi saham
negara, sehingga belum bisa menentukan sikap.
Perusahaan akan memulai diskusi internal setelah menerima surat resmi dari
Komisi I DPR, ujar Turina.
“Gimana mau diskusi kalo masih belum jelas,” katanya, Rabu.
Dia juga berharap agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Pasalnya, saat
ini Axis sudah sangat kewalahan menanggung beban operasional.
Operator ini sejak tahun lalu sudah tidak mendapat kucuran dana sehingga
akan merugikan pelanggan.
Sumber : Bisnis Indonesia, 05.03.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar