Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
berjanji segera menuntaskan aturan turunan pembelian dan penjualan berbasis
online (e-commerce) yang saat ini masih diatur dalam UU Perdagangan saja.
"Dalam UU Perdagangan sudah diatur, nanti akan ada
PP dan Peraturan Menteri, targetnya segera diselesaikan," katanya seperti
dikutip Antara, Rabu (19/3/2014).
Lutfi mengatakan, meskipun masa jabatannya hanya sampai
20 Oktober 2014, pihaknya merasa perlu untuk segera menyelesaikan aturan
turunan terkait jual beli daring tersebut, mengingat pertumbuhannya yang sangat
tinggi.
"Pertumbuhannya 300% lebih cepat daripada
pertumbuhan transaksi dengan menggunakan uang tunai, dan hal tersebut menjadi
sangat penting untuk kita segera selesaikan aturannya," ucap Lutfi.
Dengan nilai pertumbuhan yang sangat tinggi tersebut,
lanjut Lutfi, artinya harus diregulasi dengan baik karena para konsumen yang
sangat besar tersebut harus dijaga atau dilindungi kualitasnya.
"Ini merupakan prioritas dari Kementerian
Perdagangan untuk segera menyelesaikannya," ujar Lutfi.
Asosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) menyatakan mayoritas transaksi e-commerce di Indonesia tidak
membayar pajak meski nilai transaksi rata-rata Rp100 triliun per tahun.
Dengan disahkannya Undang-Undang Perdagangan yang
mengatur e-commerce, menurut Apindo, nantinya para pelaku usaha akan dikenakan
pajak meskipun hingga saat ini masih belum diketahui berapa besar besaran pajak
yang akan dikenakan.
Dalam UU Perdagangan tersebut, diatur perdagangan sistem
elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang
memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara
lengkap dan benar.
Pada UU Perdagangan tersebut, e-commerce diatur dalam Bab
VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66.
Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.
UU Perdagangan itu merupakan pengganti peraturan
penyelenggaraan perdagangan, "Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie"
(BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai dasar hukum
perdagangan Indonesia.
Sumber : Bisnis Indonesia, 19.03.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar