Bisnis.com, MEDAN - Pemberlakuan kargo lini 2 di Bandara Internasional
Kualanamu, Deli Serdang ditunda hingga pertengahan Mei 2014, dari jadwal
seharusnya 1 Mei 2014. Pasalnya, rencana ini mendapatkan protes dari Asosiasi
Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo)
Sumut.
Wakil Ketua Umum Kadin Sumut Bidang Logistik Khairul Mahalli menuturkan, penundaan tersebut diperlukan mengingat belum ada kesepakatan antara Angkasa Pura II terhadap keberatan yang diajukan Asperindo.
"Kami berharap persoalan ini cepat selesai, karena pemberlakuan lini 2 di terminal kargo sangat penting terutama untuk keamanan dan keselamatan penerbangan. Lini 2 merupakan lokasi seleksi, sementara lini 1 seharusnya sudah steril bagi barang-barang yang siap dimasukkan ke pesawat," ujar Khairul kepada Bisnis, Minggu (4/5/2014).
Adapun, Khairul menilai pemberlakuan lini 2 oleh AP II sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi dari Kementerian Perhubungan. Pemberlakuan ini dia nilai mampu membenahi prosedur pengangkutan udara yang selama ini kurang terkendali sejak masih berada di Bandara Polonia.
Tak hanya itu, pembukaan beberapa rute penerbangan internasional pada awal tahun ini dari Kualanamu juga membutuhkan kepastian keamanan dan keselamatan penerbangan yang lebih tinggi.
"Maskapai penerbangan tentu tidak mau ke Kualanamu jika tidak aman.
Ini penting bagi Kualanamu untuk jangka panjang. Jangan hanya melihat secara
jangka pendek saja. Negosiasi harus dipercepat," tambahnya.
Lini 2 Picu Biaya Kargo
Ketua Asperindo Sumut Eka Tarigan mengklaim, pemberlakukan kargo lini 2
mengakibatkan peningkatan biaya hingga 43,75%. Adapun tarif pergudangan
sebelumnya Rp800 per kg, tapi dengan pemberlakuan tersebut, tarif meningkat
hingga Rp1.150 per kg.
Selain itu, Asperindo Sumut keberatan terhadap proses waktu yang dibutuhkan karena semakin lama. Eka merinci, saat pengambilan barang dilakukan di lini 1, hanya membutuhkan waktu sekitar 3 jam. Namun, dengan perpindahan ke lini 2, proses pengambilan barang menjadi 5 jam.
"Permintaan kami, tidak masalah harus mengambil di lini 2, asalkan biayanya tetap. Prosesnya juga jangan malah tambah lama, atau kembalikan ke posisi semula," ucap Eka.
Tarif yang diberlakukan sebelumnya oleh AP II terhadap perusahaan jasa dikenakan Rp800+PPN 10%+Administrasi Rp5.000/Satuan Muatan Surat Izin Udara (SMU). Maka, dengan adanya pemberlakuan lini-2 akan ditambahkan biaya Rp350/SMU.
Dia mengungkapkan, proses pemindahan ke lini 2 hanya diberitahukan dua pekan sebelum resmi berlaku pada 1 Mei 2014.
Selain itu, Asperindo Sumut keberatan terhadap proses waktu yang dibutuhkan karena semakin lama. Eka merinci, saat pengambilan barang dilakukan di lini 1, hanya membutuhkan waktu sekitar 3 jam. Namun, dengan perpindahan ke lini 2, proses pengambilan barang menjadi 5 jam.
"Permintaan kami, tidak masalah harus mengambil di lini 2, asalkan biayanya tetap. Prosesnya juga jangan malah tambah lama, atau kembalikan ke posisi semula," ucap Eka.
Tarif yang diberlakukan sebelumnya oleh AP II terhadap perusahaan jasa dikenakan Rp800+PPN 10%+Administrasi Rp5.000/Satuan Muatan Surat Izin Udara (SMU). Maka, dengan adanya pemberlakuan lini-2 akan ditambahkan biaya Rp350/SMU.
Dia mengungkapkan, proses pemindahan ke lini 2 hanya diberitahukan dua pekan sebelum resmi berlaku pada 1 Mei 2014.
Sumber : Bisnis Indonesia, 04.05.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar