Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) meminta
pemerintah meningkatkan sosialisasi pelaksanaan Permendag No. 67/2013 tentang
Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang yang mulai
diberlakukan pada 25 Juni 2014.
Mepetnya waktu pelaksanan yang hanya berkisar satu bulan, membuat GINSI
memandang perlu dilakukan peningkatkan sosialisasi.
Sekretaris Jenderal GINSI Achmad Ridwan Tento menyebutkan pemerintah perlu
menggencarkan sosialisasi agar perusahaan importir memahami dengan jernih
aturan yang termaktub dalam permendega itu, dan memiliki waktu panjang untuk
menyiapkan diri.
“Sudah ada sosialisasi, namun masih perlu ditingkatkan, apalagi waktunya
sudah mepet. Ini penting agar saat diberlakukan tidak ada lagi protes,” katanya
kepada Bisnis, Minggu (11/5/2014).
Dia mengatakan prinsipnya seluruh importir sepakat dengan permendag
tersebut untuk melindungi konsumen. Namun, perlu dilakukan sosialisasi
terus-menerus agar perusahaan bisa menyiapkan diri dan tidak ada gejolak di
kemudian hari.
“Sejauh ini belum ada keluhan dari importir soal permendag itu. Tetapi kami
akan tinjau kembali kesiapan importir untuk menjalankannya,” sebut Achmad.
Dalam waktu dekat, katanya, GINSI akan mendata kembali dan menanyakan
kesiapan importir di seluruh Indonesia yang jumlahnya sekitar 3.000 importir
untuk melaksanakan permendag itu.
Permendag No.67/2013 mensyaratkan seluruh produk dalam negeri maupun produk
impor harus menggunakan label dalam bahasa Indonesia yang sifatnya permanen.
Begitu juga dengan perusahaan importir diwajibkan memiliki surat keterangan
pencantuman label dalam bahasa Indonesia (SKPLBI).
Sumber : Bisnis Indonesia, 12.05.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar