Bisnis.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN)
ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana penugasan penyediaan dan pendistribusian
bahan bakar gas untuk transportasi lain.
Penunjukan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral No. 2435 K/15/MEM/2014 dan Kepmen ESDM No 2436 K/15/MEM/2014 yang
diteken Jero Wacik pada 23 April 2014.
Jero Wacik mengatakan bila aturan ini merupakan pelaksanaan Peraturan
Menteri ESDM No 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Gas Untuk Transportasi Jalan.
Menurutnya, berdasarkan ketetapan ini, maka Pertamina mendapat tugas
membangun 22 SPBG CNG dan 7 mobile refueling unit (MRU) beserta
infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah
pada 2014.
“Pertamina juga bertugas dalam penyediaan dan pendistribusian bahan bakar
gas berupa CNG untuk transportasi jalan di SPBG yang akan dibangun dan ditambah
dengan SPBG eksisting sejumlah 23 unit di DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatera
Selatan dan Kalimantan Timur,” seperti dikutip dari Ditjen Migas Kementerian
ESDM, Selasa (6/5/2014).
Pembangunan SPBG CNG dan infrastruktur ini selain menggunakan dana
Pertamina juga menggunakan dana Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN).
Rinciannya, APBN 2014 untuk membangun 10 SPBG CNG dan 7 MRU beserta
infrastruktur pendukungnya, sedangkan dana Pertamina untuk membangun 12 SPBG
CNG.
Sementara itu, PGN mendapat penugasan untuk membangun 12 SPBG
CNG dan 2 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta,
Jawa Barat, Jawa Timur dan Riau pada 2014.
Selain itu, PGN juga bertanggungjawab dalam penyediaan dan pendistribusian
bahan bakar gas berupa CNG untuk transportasi jalan meliputi SPBG CNG eksisting
berupa 1 SPBG CNG dan 1 MRU beserta infrastruktur pendukungnya di DKI Jakarta.
Namun, khusus soal alokasi gas bumi oleh PT Pertamina dan PT PGN tersebut
dapat disesuaikan berdasarkan realisasi volume penyediaan dan pendistribusian
bahan bakar gas berupa CNG.
Menteri ESDM juga telah memerintahkan SKK Migas untuk menyiapkan alokasi
gas bumi tersebut, termasuk menyiapkan penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan
realisasi volume gas bumi.
Alokasi Gas Bumi 2014 – 2019 (MMscfd)
Provinsi
Pertamina PGN
DKI Jakarta, Jabar, Banten
24
7,5
Jateng
1
-
Jatim
10,2
2
Sumsel
1,5
-
Kaltim
1
-
Riau
-
1
Total
37,7
10,5
Sumber: Kementerian ESDM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar