Bisnis.com, JAKARTA--Terhitung 1 Juli 2014, Direktorat Jendaral Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan secara bertahap akan memberlakukan faktur elektronik atau
e-faktur bagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Penerapan e-faktur mulai 1 Juli 2014 secara bertahap yaitu untuk 100
Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP
Jakarta Khusus, dan KPP Madya di Jakarta," ujar Direktur Peraturan
perpajakan I DJP Irawan, seperti dilansir laman Kemenkeu, Minggu (11/5/2014).
E-faktur tersebut, tambahnya, akan langsung terhubung dengan sistem
komputer DJP.
"Misalnya faktur pajak (PPN) yang dipungut di bulan Mei, lalu
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) di
bulan Juni. E-faktur bisa langsung terhubung dengan sistem komputer DJP,"
jelasnya.
Irawan menjelaskan bahwa e-faktur adalah dokumen elektronik yang
dapat dicetak di kertas atau disimpan dalam bentuk file pdf. Dasar hukum
penerbutan e-faktur adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor
151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau
Penggantian Faktur Pajak yang diterbitkan 11 November 2014. Dengan adanya
e-faktur, ada sejumlah perubahan teknis yang dapat dilakukan dengan
memanfaatkan teknologi elektronik.
“Ini menghemat biaya kertas, biaya cetak dan biaya peyimpanan,” ujarnya.
Kepala Subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Oktria Hendradji
menjelaskan mengenai validasi identitas PKP pada penggunaan e-faktur.
Menurutnya, untuk menjamin validitas identitas PKP, akan digunakan
semacam barcode yang akan menjadi pengganti tanda tangan basah. Barcode ini
diterbitkan oleh DJP yang berisi informasi identitas masing-masing wajib pajak.
"Kita akan memberikan digital certificate yang berisi identitas
masing-masing PKP. Bentuknya seperti barcode yang akan mereka pakai untuk
setiap transaksi dengan e-Faktur Pajak. Jadi ini menjamin keabsahan
masing-masing PKP," jelas Oktria.
Sumber : Bisnis Indonesia, 11.05.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar