Bisnis.com, JAKARTA--Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun
2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia
National Single Window, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun
2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Juli 2014 telah
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Portal Indonesia National Single Window
(INSW).
Portal Indonesia National Single Window
ini menangani pengelolaan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik.
“Pengelola INSW merupakan satuan kerja
(Satker) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
(Menkeu),” bunyi Pasal 3 Perpres ini, seperti dilansir laman Setkab, Kamis
(9/8/2014).
Dalam melaksanakan tugas, menurut Perpres
ini, pengelola portal INSW mempunyai fungsi di antaranya: a. Penyampaian data
dan informasi secara tunggal (single submission of data and information),
pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and
synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan
secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single
decision making for custom release and clearance for cargoes).
Selain itu fungsi pengelola Portal INSW
adalah: b. Penjaminan sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara
terus-menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi; c. Pelaksanaan
sistem manajemen informasi dan validasi secara elektronik terhadap pengguna
portal untuk mendapatkan legalitas akses; dan d. Pengintegrasian penerapan
sisten National Single Window (NSW) ke dalam sistem ASEAN Single Window ASW).
Adapun susunan organisasi pengelola Portal
INSW terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Deputi.
“Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris,
Deputi paling banyak 3 (tiga) deputi,” bunyi Pasal 5 Ayat (2,3) Perpres
tersebut.
Menurut Perpres ini, Kepala, Sekretaris,
dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. Dan dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola Portal INSW, Menteri Keuangan,
dapat pejabat lainnya atas usul Kepala.
“Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat
lainnya di lingkungan pengelola Portal INSW, berasal dari unsur Pegawai Negeri
Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun
2014 itu.
Sumber : Bisnis
Indonesia, 07.08.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar