10 Agustus 2014

[100814.ID.BIZ] Portal Indonesia National Single Window Masuk Satuan Kerja Kemenkeu


Bisnis.com, JAKARTA--Guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik dalam Kerangka Indonesia National Single Window, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Juli 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Portal Indonesia National Single Window (INSW).

Portal Indonesia National Single Window ini menangani pengelolaan dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik.

“Pengelola INSW merupakan satuan kerja (Satker) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan (Menkeu),” bunyi Pasal 3 Perpres ini, seperti dilansir laman Setkab, Kamis (9/8/2014).

Dalam melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, pengelola portal INSW mempunyai fungsi di antaranya: a. Penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance for cargoes).

Selain itu fungsi pengelola Portal INSW adalah: b. Penjaminan sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus-menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi; c. Pelaksanaan sistem manajemen informasi dan validasi secara elektronik terhadap pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses; dan d. Pengintegrasian penerapan sisten National Single Window (NSW) ke dalam sistem ASEAN Single Window ASW).

Adapun susunan organisasi pengelola Portal INSW terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Deputi.
“Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, Deputi paling banyak 3 (tiga) deputi,” bunyi Pasal 5 Ayat (2,3) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Kepala, Sekretaris, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. Dan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengelola Portal INSW, Menteri Keuangan, dapat pejabat lainnya atas usul Kepala.

“Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lainnya di lingkungan pengelola Portal INSW, berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga profesional, dan/atau tenaga ahli,” bunyi Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2014 itu.

Sumber : Bisnis Indonesia, 07.08.14.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar