Bisnis.com, JAKARTA - Keterlambatan pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
disesalkan para pekerja. Seharusnya, PP tersebut dikeluarkan pada 25 November
2013 lalu, dua tahun setelah UU No. 24/2011 ditandatangani Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pemerintah harus meminta maaf ke para pekerja, sampai sekarang belum
diselesaikan," kata Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar kepada Bisnis.com,
Kamis (7/8/2014).
Menurutnya, pemerintah telah melanggar UU dengan keterlambatan ini.
"Pemerintah lalai. Seluruh regulasi operasional terkait BPJS
Ketenagakerjaan seperti PP harus dituntaskan tanggal 25 November 2013,"
tegasnya.
Sementara pemerintah melalui Dirjen Hubungan Industrial Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Irianto Simbolon mengatakan bahwa PP tersebut akan
dikeluarkan sebelum 20 Oktober nanti.
Sumber : Bisnis Indonesia, 08.08.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar