Bisnis.com, JAKARTA -- Asalkan tidak ada unsur kecurangan
atau fraud, lindung nilai atau hedging kurs oleh BUMN tidak akan dianggap
sebagai kerugian negara.
Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengatakan pemerintah
saat ini memang masih menunggu kesepakatan di antara aparat penegak hukum
mengenai hedging kurs oleh BUMN.
Sejauh ini, Badan Pemeriksa Keuangan sudah memberikan
'lampu hijau' kepada BUMN dengan menyatakan hedging bukanlah kerugian negara.
"Hedging ini kan kita berhubungan dengan perusahaan
yg menberikan hedge. Kalau dalam prosesnya ada kick back, suap, ya itu tetap
salah. Tapi kalau tidak, mestinya tidak ada soal," katanya, Rabu
(20/8/2014).
Meskipun sudah ada payung hukum dalam bentuk Peraturan
Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung
Nilai BUMN, Menkeu mengungkapkan perusahaan pelat merah masih takut melakukan
hedging.
"Yang orang takutkan itu, dia hedge ketika Rp11.600
per dolar AS, ternyata perkembangannya rupiah jadi Rp11.000 per dolar AS.
Berarti, kelebihannya diambil perusahaan finansial kan? Nah, mereka takut itu
dianggap merugikan negara, memperkaya orang lain," jelasnya.
Chatib mengatakan, jika sudah ada kesepakatan persepsi di
antara penegak hukum mengenai perlakuan terhadap hedging, peraturan akan segera
dibuat.
"Bisa berupa peraturan menteri keuangan, tapi ini
bergantung pada bagaimana pengaturan di Kementerian BUMN."
Sumber : Bisnis Indonesia, 20.08.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar