TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignatius
Jonan mengusulkan masyarakat yang membeli motor harus menyertakan bukti
kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), sebagai bukti tertib lalu lintas.
"Saya mengusulkan pembeli sepeda motor harus
melampirkan SIM, karena ini penting sekali," ujar Jonan dalam acara Global
Road Safety Partnership, di Taman Rekreasi Wiladatika, Jakarta Timur, Kamis,
(13/11/2014).
Menurut mantan Direktur PT Kereta Api Indonesia ini,
ketika orang membeli motor dengan menunjukkan SIM menjadi bukti di sudah tertib
aturan. Jika ini saja tidak tertib, hal lainnya akan sulit ditertibkan.
Menurutnya Jonan, sebagian anak-anak yang masih usia dini
saja mulai belajar kesadaran, tentang keselamatan bertransportasi di jalan
raya. Begitu juga orang dewasa yang sebaiknya mulai sadar dengan hal itu.
"Polisi, kepala satuan lalu intas mohon disampaikan
bahwa, kendaraan bermotor pengemudi wajib memiliki surat ijin mengemudi,"
tambah Jonan.
Sumber : TribunNews, 13.11.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar