Bisnis.com,
JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) tetap mengejar pengecualian
terhadap kewajiban transaksi rupiah untuk kapal-kapal berbendera asing karena
dinilai tidak merugikan negara.
Direktur Utama PT
Pelindo II Richard Joost Lino
mengatakan telah mengajukan pengecualian Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015
tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Kesatuan Republik Indonesia.
PBI ini
merupakan turunan dari Undang-undang No. 7/2011 tentang Mata Uang
yang melarang transaksi dalam valas di wilayah Indonesia.
Dalam Pasal
21 ayat (1) PBI tersebut diakomodir adanya pengecualian apabila kontrak
atau perjanjian tertulis dibuat sebelum 1 Juli 2015. Sampai kontrak berakhir,
transaksi masih diperkenankan menggunakan mata uang asing. Ketika kontrak
selesai, maka seluruh pihak di Indonesia wajib mematuhi PBI ini.
"Kita
mengajukan pengecualian karena buat kita aturan itu aneh. Kita kejar terus,"
kata Lino di IPC Corporate University, Selasa (5/5/2015).
Pengecualian
transaksi rupiah diajukan Pelindo II kepada Kementerian BUMN untuk selanjutnya
dibahas dengan kementerian terkait dan Bank Indonesia.
Lino
menjelaskan pelanggan perusahaan plat merah ini adalah pemilik barang dan
perusahaan pelayaran domestik maupun internasional. Menurutnya, seluruh pemilik
barang dan pemilik kapal dalam negeri yang melakukan aktivitas ekspor-impor
dikenai pungutan dalam tarif rupiah.
"Kalau
kapal asing, bayarnya dalam dolar. Ini yang disuruh pakai rupiah, untuk saya
lucu. Karena kapal asing ini menerima bayaran dalam valas. Orang Indonesia
kalau kirim barang ke luar negeri apa bisa pakai rupiah? Kan tidak mau,"
tuturnya.
Berdasarkan
data Pelindo II, dalam satu tahun perusahaan pelayaran asing menerima
pembayaran dari pemilik barang sebesar US$4 miliar. Adapun biaya jasa ke
Pelindo II hanya US$320 juta.
"Saya
ajukan pengecualian kementerian. Saya bilang kalau mau tangkap saya, tangkap
deh. Saya tidak rugikan negara, saya untungkan negara kok," ujar Lino
sembari bergurau.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 05.05.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar