Bisnis.com,
JAKARTA-- Pemerintah tengah menyusun aturan baru melalui Instruksi Presiden (Inpres) untuk perlindungan kepada pejabat
negara bidang infrastruktur dari tindakan kriminalisasi.
Deputi
Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedy
S. Priatna mengatakan Inpres tersebut dibuat agar para pejabat di
kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan bidang infrastruktur merasa aman
untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
"Kita targetkan Inpres tersebut bisa terbit tahun ini
juga sebagai upaya percepatan realisasi pembangunan infrastruktur," kata
Deddy di Jakarta, Jumat (28/5/2015).
Menurutnya, selama ini realisasi pembangunan proyek-proyek
infrastruktur berjalan lamban lantaran para pejabat terkait tidak berani dalam
mengambil keputusan karena khawatir dikriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu.
"Aturan ini ada sebagai payung hukum dari tindakan
kriminalisas. Akan tetapi, jangan sampai disalahgunakan, dan yang penting
jangan nyolong atau korupsi, pasti langsung ditangkap," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan sejumlah poin penting yang akan
dimasukkan ke dalam aturan tersebut ialah proses penunjukan langsung atau
penugasan langsung kepada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
memungkinkan untuk dilakukan tanpa harus menunggu Perpres terlebih dahulu.
Selama ini, menurut Deddy, setiap kali ada penunjukan
langsung atau penugasan khusus untuk proyek besar, pelaksanaannya harus selalu
menunggu adanya peraturan presiden.
"Saat ini sedang dipertimbangkan agar penunjukkan
langsung itu tidak perlu pakai Perpres, misalkan, pakai Inpres. Sebab, Perpres
itu kan lama prosesnya, bisa berbulan-bulan," tuturnya.
Untuk penyusunan inpres tersebut, imbuhnya, pemerintah akan
berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), dan Sekretariat Negara untuk menyusun subtansi dari Inpres
itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar