02 Februari 2016

[020216.ID.BIZ] Pembenahan Logistik Masuk Paket Jilid IX


JAKARTA. Eh, paket ekonomi nongol lagi. Kemarin, pemerintah merilis paket ekonomi jilid kesembilan. Nah, salah satu poin dalam paket ini adalah janji deregulasi bidang logistik.

Harapannya, kebijakan bidang logistik ini bisa menjawab keluhan kalangan industri dan investor tentang mahalnya biaya logistik di Indonesia yang mencapai 40% dari biaya produksi.

Paket yang dikeluarkan pemerintah terkait sistem logistik nasional terdiri dari empat hal. Pertama, menyatukan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik (single billing) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan pelabuhan, dalam hal ini Pelindo.

Kedua, mengintegrasikan Portal Indonesia National Single Window (INSW) dengan sistem informasi barang dipelabuhan yang terintegrasi (inaportnet).

Ketiga, merevisi Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3/2014 tentang Penggunaan Mata Uang dalam Pembayaran Kegiatan Transportasi.

Poin keempat menyangkut penghapusan batasan tarif jasa pos komersial yang diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 9/2015. Kini pemerintah menyamakan tarif perusahaan penyedia jasa pos swasta dengan jasa pos milik pemerintah, yakni PT Pos Indonesia.

Selama ini, perusahaan jasa pos komersil atau swasta harus menetapkan tarif lebih tinggi dari layanan pos universal oleh PT Pos.

"Aturan itu membuat biaya logistik tidak efesien," kata Darmin Nasution, Menko Perekonomian, kemarin.

Darmin menilai, aturan itu telah membatasi persaingan pelaku penyelenggara pos komersial dan menguntungkan PT Pos Indonesia saja. Kini dengan penghapusan aturan tarif terbaru, PT Pos Indonesia tidak bisa memonopoli logistik ke pelosok lagi.

Pelaksaannya diragukan

Sayang, pengusaha logistik menilai paket kebijakan tersebut tidak akan berdampak signifikan untuk mengurangi biaya logistik, maupun meningkatkan daya saing logistik Indonesia.

Pengusaha masih sangsi dengan aturan single billing bisa berlaku di sejumlah pelabuhan yang dikelola oleh Pelindo. "Aturan single billing sepertinya masih sulit berjalan," kata Budi Paryanta, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) kepada KONTAN, kemarin.

Namun Budi menilai positif penghapusan pengaturan tarif bagi jasa pos swasta. Sebab perusahaan pos swasta sulit melawan PT Pos Indonesia yang sudah berada di daerah terpencil.

"Seharusnya PT Pos Indonesia tidak dijadikan pesaing bagi perusahaan logistik swasta ," kata Budi.

Ke depan, pengusaha pos swasta diperkirakan akan berjaringan dengan PT Pos Indonesia yang ada di berbagai daerah agar lebih efesien dan menguntungkan bagi konsumen.

Layanannya pun akan beragam, bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Dengan penetapan tarif yang disesuaikan dengan mekanisme pasar, diyakini akan membentuk harga yang paling efisien.

Budi pun optimistis cara itu bisa menekan biaya logistik lebih rendah dari saat ini. "Saat ini ongkos logistik bagi pengusaha 40% dari biaya produksi," kata Budi.

Sumber : Kontan, 28.01.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar