Bisnis.com,
JAKARTA - Manajemen Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di Pelabuhan Tanjung
Priok berencana memberlakukan tarif penanganan peti kemas impor yang wajib
dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh instansi karantina sebelum respons
kepabeanan terhitung 1 Maret 2016.
General
Manager TPK Koja Agus Hendryanto mengatakan, rencana pemberlakuan
tarif itu juga sudah melalui kajian dan kordinasi para pemangku kepentingan
terkait termasuk sosialisasi dengan kalangan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung
Priok.
Dia
mengatakan TPK Koja sudah melayani bongkar muat peti kemas impor yang wajib
inspeksi karantina yang bersifat uji coba/pilotting sejak 1 Maret 2015 hingga
saat ini tanpa dipungut biaya apapun di lapangan penumpukan TPK Koja.
“Sudah
satu tahun layanan itu gratis di TPK Koja dan rencananya mulai awal bulan depan
akan diberlakukan tarif pelayanan peti kemas wajib periksa karantina itu,”
ujarnya kepada Bisnis, Rabu (17/2/2016).
Kegiatan
inspeksi peti kemas karantina di lapangan TPK Koja mengacu pada Peraturan
Menteri Pertanian Amran Sulaiman No:12/Permentan/OT.140/3/2015 tanggal 25 Maret
2015 yang bertujuan memberikan kepastian pelayanan tindakan karantina
di pelabuhan guna mengawasi masuknya media pembawa penyakit hewan karantina dan
organisme
pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Dalam
beleid itu dijelaskan fasilitas tempat pemeriksaan karantina yang berada di
dalam tempat penimbunan sementara (TPS) yang mempunyai fasilitas
dermaga paling kurang harus memiliki area penumpukan peti kemas media pembawa,
plugging (untuk peti kemas berpendingin), ruang administrasi dan
kelengkapannya, fasilitas sistem teknologi informasi dan fasilitas pemeriksaan
fisik media pembawa.
Adapun
bagi TPS yang tidak mempunyai fasilitas dermaga selain harus memiliki sarana
sebagaimana di atas tadi, juga mesti memiliki ruang laboratorium, longroom dan
coolroom, area perlakuan, dan area penahanan.
Sekretaris
Perusahaan TPK Koja Nueryono Arif mengatakan formulasi tarif yang
diusulkan terhadap layanan inspeksi peti kemas wajib periksa karantina di TPK
Koja itu sama dengan biaya penanganan peti kemas impor yang terkena kategori
jalur merah yang mengantongi surat pemeriksaan jalur merah (SPJM) dari
Bea dan Cukai.
Adapun
tarif yang berlaku yakni Rp1.015.000 per peti kemas ukuran 20 feet dan
Rp1.290.000 per peti kemas 40 feet.
Namun,
kata dia, kepastian pemberlakuan tarif tersebut sampai kini masih menunggu
persetujuan dari Direksi Pelindo II. “Rencananya memang 1 Maret mau diterapkan,
tetapi masih menunggu persetujuan Direksi Pelindo II,” tutur Arif.
Dikonfirmasi
Bisnis, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (Alfi) DKI Jakarta,
Widijanto mengatakan sudah mendengar akan diterapkannya tarif penanganan peti
kemas impor wajib periksa karantina di TPK Koja mulai bulan depan tersebut.
“Asalkan
komponen tarifnya transparan dan ada jaminan kelancaran dalam pelayanan di
lapangan, bagi kami tidak ada masalah,” ujarnya.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 17.02.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar