KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian
Perhubungan masih melihat adanya perang tarif pada aplikator kendaraan online.
Padahal, pemerintah sudah menerbitkan batas atas dan batas bawah tarif
kendaraan online.
Hal itu bisa dibaca dalam Peraturan
Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang
mengatur angkutan sewa khusus (ASK) menyebut tarif batas bawah transportasi
online adalah Rp 3.500 per kilometer sementara tarif batas atas Rp 6.500 per
kilometer.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan Budi Setiyadi
menilai, persaingan tarif antar aplikator masih terjadi. Atas temuan itu, Vice
President Corporate Communications Go-jek Michael Say mengatakan
pihaknya berusaha menaati peraturan pemerintah. "Kami hormati kebijakan
pemerintah," katanya kepada Kontan.co.id pada Jum'at (9/11).
Terkait himbauan suspensi satu
pihak, Michael mengatakan ada tiga pelanggaran yang dapat mengakibatkan mitra
pengendara terkena suspensi. Pertama, tindakan yang mengancam keamanan
diri, sesama mitra Go-jek, pelanggan, dan masyarakat.
Kedua, segala tindak kecurangan dengan tujuan memperkaya
diri, memanipulasi data dan sistem yang merugikan pelanggan, mitra lainnya,
ataupun Go-jek Indonesia. Ketiga, segala perilaku yang dapat menimbulkan
perasaan tidak nyaman bagi pelanggan sehingga berdampak pada penilaian buruk
mitra.
"Hal ini secara aktif kami
sosialisasikan kepada suluruh mitra kami untuk menjaga kualitas pelayanan
sehingga bisa menjaga keberlangsungan pendapatan driver di jalan," tambah
Michael.
Sementara itu,manajemen Grab yang
tak mau disebutkan namanya menuturkan, bahwa pihaknya bakal patuh pada
regulasi. “Batas atas batas bawah Grab patuh pada regulasi,” katanya kepada
Kontan.co.id pada Jum’at (9/11).
Mengenai kode etik, Grab
Indonesia menegaskan pihaknya sudah menyampaikan dari awal. Ketika
mitra akan dibekukan, Grab meyakinkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan
notifikasi terlebih dahulu lewat SMS. “Mekanisme pemulihan yang jelas itu dapat
dilakukan oleh mitra terkait,” jelasnya.
Sumber : Kontan, 09.11.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar