Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian
Komunikasi dan Informatika memutuskan mencabut izin penggunaan frekuensi radio
di spektrum frekuensi di 2,3 GHz dari tiga operator yang menunggak biaya hak
penggunaan (BHP).
Dari hasil evaluasi Direktorat
Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, masih terdapat pengguna
spektrum frekuensi 2,3 GHz yang belum melunasi BHP frekuensi. Tiga
operator tersebut yakni PT First Media, Tbk, PT Internux dan PT Jasnita
Telekomindo.
Direktur Operasi Direktorat Jenderal Sumber Daya
Perangkat, Pos dan Informatika, Dwi Handoko mengatakan pihaknya telah memberikan tenggat namun
ketiga operator itu masih tak memenuhi kewajiban pembayaran BHP. Oleh karena
itu, mulai besok pihaknya memproses pencabutan izin secara administrasi dan
teknis.
"Pada tenggat yang diberikan,
ketiga operator tak memenuhi kewajibannya. Mulai besok kami memproses
pencabutan izinnya," ujarnya sata dihubungi Bisnis, Minggu (18/11/2018).
Lebih lanjut, dia menuturkan
pencabutan izin akan dilakukan sesuai tahapan dengan penerbitan surat keputusan
dan pemberhentian operasi. Oleh karena itu, seluruh tahapan akan dimulai besok.
"Besok proses secara
administrasi dan teknis dimulai," katanya.
Peraturan Menteri No.9/2018 tentang Ketentuan Operasional
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Pada Pasal 15 ayat 1, izin berlaku selama
10 tahun. Namun, pada pasal
21 disebutkan bila tagihan belum dilunasi, pemerintah berhak mencabut izin
penggunaan frekuensi.
Lebih lanjut, kewajiban pembayaran
BHP frekuensi maksimal 24 bulan setelah jatuh tempo. Bila tak kunjung dilunasi,
pencabutan izin pita frekuensi radio dilakukan setelah sanksi administrasi dan
pengenaan denda dilakukan.
Izin penggunaan frekuensi hanya
terkait dengan layanan seluler tiap perusahaan. Pencabutan hak penggunaan
frekuensi tidak terkait dengan layanan internet sambungan tetap atau internet
kabel.
Sumber : Bisnis, 18.11.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar