Bisnis.com, JAKARTA - Terkait upaya
pemerintah mengatasi kemacetan akibat
pengerjaan tiga proyek sekaligus di jalur Proyek Tol Japek II elevated, Light Rail
Train (LRT), dan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC),
termasuk pemberlakukan jam untuk truk
dari jam
05.00 WIB – 10.00 WIB dinilai sangat
berdampak kepada kelancaran angkutan barang .
Menyikapi fenomena diatas, Sekjen
DPP Organda Ateng Aryono
menghimbau kepada pemerintah agar pembatasan angkutan barang tidak perlu
diterapkan, karena dinilai kurang
efektif dan berdampak pada penurunan utilisasi .
DPP Organda memandang, kelancaran
logistik nasional melalui pelbagai jaringan jalan raya adalah keniscayaan dan
tidak bisa ditawar- tawar. Regulasi pemerintah pada intinya merupakan instrumen
untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek
DPP Organda juga tidak mendukung kendaraan angkutan barang Over Dimension Ove Loading (ODOL) melintas di ruas jalan termasuk jalur tol, namun angkutan barang jangan dijadikan variabel utama penyumbang
kemacetan di jalur Japek.
Kelancaran Japek di pelbagai segmen hanya bisa didekati dengan tetap menjaga
lebar lajur lalu lintas sebanyak empat
lajur sesuai lajur normal. Semua proyek yang tengah berjalan wajib
dimanage agar tetap menjaga ruang lalu lintas di atas.
DPP Organda mengapresiasi upaya
pembatasan ganjil genap namun tidak hanya
di gerbang Tambun, bisa lebih diperluas hingga ke Cikarang Utara.
Sementara angkutan yang bukan ODOL tetap bisa masuk ke tol dan melarang bus
menggunakan bahu jalan sebelah kanan.
Masih menurut Ateng, ke depan otoritas terkait merencanakan dan
melakukan pendekatan pada skala kontinyu untuk kelancaran logistik nasional
bukan tambal sulam seperti saat ini.
Lebh jauh Sekjen DPP Organda mengaku bahwa regulasi atau wacana pemerntah pada intinya merupakan
instrumen untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di jalan tol Jakarta-Cikampek.
“Saya mengapresasi langkah
Kementerian Perhubungan mengurangi
pengguna kendaraan pribadi bisa beralih ke angkutan umum. Bahkan , Bus
Transjabodetabek Premium mendapat prioritas lajur khusus angkutan umum mulai
pukul 06.00-09.00 WIB” papar Ateng Aryono dalam siaran persnya.
Pemberlakukan PM 18/2018 memang berhasil mengurangi jumlah
mobil pribadi yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek. Namun, beleid
tersebut justru menghambat angkutan barang untuk mendukung kinerja ekspor
nasional. Sejak perlakukan Februari lalu, beberapa lokasi mengalami kemacetan
karena angkutan barang dari golongan kendaraan III-VI-kendaraan truk-- menunggu
jam pembatasan berakhir. Truk-truk tersebut dihalau agar tidak menyebabkan
kemacetan, namun fasilitas parkir masih tidak tersedia di area sekitarnya.
DPP Organda berharap truk golongan IV-V tidak perlu
dibatasi mengingat jumlahnya hanya kurang 5%, dari jumlah poplasi kendaraan yang melintas di jalan
tol. “Bahkan pemerintah tidak perlu ada tambahan pembuatan kantong parkir baru
atau biaya apapun ketika , angkutan barang dari golongan III-VI-diperbolehkan melntas.” tandas Ateng.
Sumber : Bisnis, 27.11.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar