KONTAN.CO.ID
- JAKARTA. Kebijakan baru pemerintah yang menetapkan
syarat bepergian ke luar kota harus mengantongi hasil negatif rapid test
antigen berimbas pada perubahan rencana orang-orang menghabiskan hari libur
Natal dan Tahun Baru.
Demikian
pula rencana berlibur ke Pulau Dewata, Bali. Banyak yang melakukan pengembalian
tiket pesawat maupun membatalkan pemesanan hotel.
Selain
keputusan pemerintah mewajibkan tes cepat antigen, Pemerintah Provinsi Bali
juga mengeluarkan aturan bagi mereka yang akan berkunjung ke Bali pada 18
Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Salah satunya, wajib membawa hasil tes
swab atau PCR.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan
Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, nilai refund tiket pesawat
sebesar Rp 48,4 miliar.
"Data
dari OTA (Online Travel Agency atau Agen Perjalanan Online) adalah Rp 48,4
miliar total nilai refund dari pesawat udara," kata Maulana kepada
Kompas.com, Jumat (18/12).
Menurut
Maulana, besaran angka itu didapatkan dari estimasi penumpang 133.000 orang.
Dampak dari kebijakan itu, kata dia, terutama pada cancellation.
Ia
mengatakan, bisnis pariwisata seperti hotel, restoran, dan sebagainya adalah
bisnis yang sangat membutuhkan kepercayaan publik.
Mereka
yang akan melakukan perjalanan adalah orang-orang yang melakukan perjalanan
dengan terjadwal dengan biaya pribadi.
Maulana
menyebutkan, kebijakan yang dibuat mendekati hari-H liburan menyebabkan
kekacauan di sektor pariwisata.
Sumber
: Kontan, 20.12.2020.
BalasHapusIONQQ menyediakan permainan poker, domino99, bandarq, bandarpoker,aduq,sakong,perang bacarat dan capsa :D
ayo ditunggu apa lagi
WA : +855 1537 3217