Bisnis.com,
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan
pemenang proyek Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat pada Rabu, (30/12/2020).
Berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan negosiasi, Kemenhub resmi menunjuk Konsorsium Patimban yang dipimpin CTCorp Infrastruktur sebagai operator
hasil lelang.
Kemenhub
telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) Proyek KPBU Pelabuhan Patimban
Nomor KP.910/DJPL/2020 pada 29 Desember 2020 tentang Penetapan Hasil
Penunjukkan Langsung Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU Pelabuhan
Patimban.
Setelah
itu, dilaksanakan pengumuman oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku
Panitia Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan
Usaha (KPBU) Pelabuhan Patimban bahwa Badan Usaha yang resmi ditunjuk untuk
melaksanakan proyek tersebut adalah Konsorsium Patimban.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita
Irawati menegaskan proses dan pengumuman pemenang sudah sesuai aturan. “Proses
dan pengumuman pemenang telah dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018,” katanya, Rabu
(30/12/2020).
Selanjutnya,
Konsorsium Patimban yang terdiri dari PT CTCorp Infrastruktur Indonesia,
PT Indika Logistic & Support Services, PT U Connectivity Services, dan PT
Terminal Petikemas Surabaya, akan membentuk Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan
proyek dengan skema KPBU selama 40 tahun sejak tanggal
operasi tahap 1.
Adapun
dalam melaksanakan proyek pengelolaan Pelabuhan Patimban, total nilai biaya modal yang disepakati dalam kerja sama yaitu sekitar
Rp18,9 triliun dan total nilai biaya operasional sekitar Rp64,3 triliun.
Sebelumnya,
pada 20 Oktober 2020, Kemenhub telah mengumumkan calon operator yang lolos
tahap prakualifikasi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
Pelabuhan Patimban, Jawa Barat, yang dilaksanakan dengan pendampingan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam proses pemilihan, hanya satu perusahaan yang lolos pra kualifikasi, yaitu Konsorsium Patimban. Sesuai dengan Peraturan Lembaga LKPP No. 29/2018, dalam pengadaan badan usaha melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha, proses lelang tetap bisa dilanjutkan meskipun hanya didapatkan satu yang lolos pra kualifikasi. Selanjutnya dilakukan negosiasi setelah proposal peserta lelang memenuhi persyaratan teknis minimum.
Sumber
: Bisnis, 30.12.2020 / Foto : Kontan.
JACKPOT yang besar hanya di AJOQQ :D
BalasHapusWA : +855969190856