KONTAN.CO.ID
- JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi
menyerahkan sertifikat pesawat N219 kepada PT Dirgantara Indonesia pada Senin
(28/12/2020). Penyerahan sertifikat ini, sekaligus menandakan pesawat N219 ini
telah menyelesaikan proses sertifikasi tipe sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Dalam
Undang-Undang ini, disebutkan bahwa pesawat udara, mesin pesawat udara dan
baling-baling pesawat yang dibuat harus memiliki rancangan bangun yang
disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan udara Kemenhub melalui
rangkaian uji sertifikasi dan final certification board meeting.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan,
pesawat N219 yang merupakan karya anak bangsa telah selesai proses sertifikasi
tipe. "Hal ini tentunya menjadi sejarah bagi kebangkitan industri
penerbangan, dalam hal rancang bangun pesawat udara di Indonesia," ucap
Budi Karya dalam konferensi virtual, Senin (28/12/2020).
Ia
juga menjelaskan, pencapaian yang telah diraih dalam membangun pesawat N219
diharapkan dapat terus mendorong inovasi yang diperlukan untuk penyempurnaan
teknis pada pesawat generasi selanjutnya. "Selain itu, dengan pengembangan
inovasi dari PT Dirgantara Indonesia tentunya dapat meningkatkan daya saing
terhadap pesawat luar negeri dan memiliki daya jual tinggi," kata Budi
Karya.
Budi
Karya juga menyebutkan, Kemenhub secara khusus berencana memesan
pesawat N219 untuk keperluan kalibrasi fasilitas penerbangan dan memenuhi
kebutuhan pesawat dalam menjangkau daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar
dan Perbatasan).
Sementara
itu menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub
Novie Riyanto, sertifikasi pesawat N219 ini telah dilakukan sejak Februari 2014.
"Proses sertifikasi juga tentunya sesuai dengan peraturan keselamatan
penerbangan sipil, dan masa sertifikasi ini berlaku selama 3 tahun," ucap
Novie.
Dalam
proses sertifikasi pesawat N219, ia menyampaikan, Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara telah memberikan dua kali perpanjangan izin yaitu pada 8
Februari 2017 dan 11 Februari 2020.
Sumber
: Kontan, 28.12.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar