27 Desember 2020

[271220.ID.BIZ] Organda: Semoga Koordinasi Angkutan Barang Lebih Baik

 

Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengharapkan adanya koordinasi dan solusi yang lebih baik pada tahun depan tak hanya melarang melintasnya truk angkutan barang pada periode padat pemudik baik lebaran maupun Natal dan Tahun Baru.

Ketua Bidang Angkutan Barang Organda Ivan Kamadjaja mengatakan saat ini pada masa awal penerapan pelarangan angkutan barang pada momen Natal dan Tahun Baru ini terdapat kebingungan di lapangan. Ivan membeberkan terdapat imbas kejadian penutupan Pintu Tol Koja, Pintu Tol Bogasari, Pintu Tol Semper, Pintu Tol Rorotan pada 23 Desember 2020 pukul 01.30 oleh petugas tol dan Patroli Jalan Raya.

Menurutnya karena akses pintu tol di tutup maka angkutan barang menmpuk di Tanjung Priok - Cakung dan mengalami kemacetan parah. Dia melanjutkan setelah kemacetan yang panjang dan semua truk parkir depan gerbang Tol Rorotan, maka pada jam 02.15 pintu Tol Rorotan kembali dibuka.

“Ada juga laporan pukul 09.00, truk yang sudah melintas di dalam tol Jakarta - Cikampek dikeluarkan di Tol Karawang Barat dan harus mutar sampai Cikampek, padahal jalanan lancar,” ujarnya, Minggu (27/12/2020).

Tak hanya itu, dia juga membenarkan adanya kejadian truk ekspor tidak bisa masuk Tol Cakung/Semper oleh petugas Patroli Jalan Raya.

Selain peristiwa di atas, kata dia, salah satu anggota juga melaporkan bahwa truknya dikeluarkan di tol cikarang tetapi kondisi jalan non tol juga mengalami kemacetan parah karena semua truk di keluarkan Tol Cikarang. Akibatnya pengemudi menjadi kebingungan mencari tempat.

“Kami menyesali kejadian yang terus berulang terkait penerapan di lapangan. Namun kami juga mengapresiasi tanggapan cepat dari Dishub dan Korlantas atas laporan-laporan kami. Kami harap ada koordinasi dan solusi yang lebih baik untuk tahun depan,” imbuhnya.

Kementerian Perhubungan juga diberitakan melarang melintasi jalan tol mulai 28 Desember sampai 2 Januari 2021 guna kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru. Pelarangan angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan pengalihan arus lalu lintas dari 28 Desember sampai 2 Januari 2021.

Sumber : Bisnis, 27.12.2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar