Bisnis.com,
JAKARTA – Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengharapkan
adanya koordinasi dan solusi yang lebih baik pada tahun depan tak hanya
melarang melintasnya truk angkutan barang pada periode padat pemudik baik
lebaran maupun Natal dan Tahun Baru.
Ketua Bidang Angkutan Barang Organda Ivan
Kamadjaja mengatakan saat ini pada masa awal penerapan pelarangan angkutan barang
pada momen Natal dan Tahun Baru ini terdapat kebingungan di lapangan. Ivan
membeberkan terdapat imbas kejadian penutupan Pintu Tol Koja, Pintu Tol
Bogasari, Pintu Tol Semper, Pintu Tol Rorotan pada 23 Desember 2020 pukul 01.30
oleh petugas tol dan Patroli Jalan Raya.
Menurutnya
karena akses pintu tol di tutup maka angkutan barang menmpuk di Tanjung Priok -
Cakung dan mengalami kemacetan parah. Dia melanjutkan setelah kemacetan yang
panjang dan semua truk parkir depan gerbang Tol Rorotan, maka pada jam 02.15
pintu Tol Rorotan kembali dibuka.
“Ada
juga laporan pukul 09.00, truk yang sudah melintas di dalam tol Jakarta - Cikampek
dikeluarkan di Tol Karawang Barat dan harus mutar sampai Cikampek, padahal
jalanan lancar,” ujarnya, Minggu (27/12/2020).
Tak
hanya itu, dia juga membenarkan adanya kejadian truk ekspor tidak bisa masuk
Tol Cakung/Semper oleh petugas Patroli Jalan Raya.
Selain
peristiwa di atas, kata dia, salah satu anggota juga melaporkan bahwa truknya
dikeluarkan di tol cikarang tetapi kondisi jalan non tol juga mengalami
kemacetan parah karena semua truk di keluarkan Tol Cikarang. Akibatnya
pengemudi menjadi kebingungan mencari tempat.
“Kami
menyesali kejadian yang terus berulang terkait penerapan di lapangan. Namun
kami juga mengapresiasi tanggapan cepat dari Dishub dan Korlantas atas
laporan-laporan kami. Kami harap ada koordinasi dan solusi yang lebih baik
untuk tahun depan,” imbuhnya.
Kementerian Perhubungan juga diberitakan
melarang melintasi jalan tol mulai 28 Desember sampai 2 Januari 2021 guna
kelancaran arus lalu lintas selama masa pergantian tahun baru. Pelarangan
angkutan barang melintasi ruas jalan tol tersebut, karena diberlakukan
pengalihan arus lalu lintas dari 28 Desember sampai 2 Januari 2021.
Sumber
: Bisnis, 27.12.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar