16 November 2011

[161111.ID.BIZ] 'Segera Terbitkan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek'

JAKARTA: Masyarakat Transportasi Indonesia mendesak pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden tentang Rencana Induk Transportasi Terintegrasi Jabodetabek (RITTJ) dan Otoritas Transportasi Jabodetabek (OTJ).

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengatakan pelaksanaan RITTJ dan pembentukan OTJ penting agar pembangunan transportasi di Indonesia menjadi lebih terarah.

Terutama untuk pembangunan proyek prioritas seperti peningkatan kapasitas KA Komuter Jabodetabek, MRT, restrukturiasi trayek dan penambahan kapasitas sistem bus Jabodetabek, area-wide surveillance and monitoring system, dan electronic road pricing.

Menurut Danang, pembentukan OTJ yang merupakan 1 dari 20 instruksi wapres untuk mengatasi transportasi di Jabodetabek tidak dapat dilepaskan dari rencana induk yang akan dijalankan.

Pasalnya, OTJ merupakan lembaga yang secara otoritas memastikan pemerintah daerah dan pemerintah pusat secara konsisten menjalankan program transportasi perkotaan sesuai RITTJ.

 
Pelaksanaan masterplan yang telah disiapkan selama ini tidak berjalan dengan lancar karena banyaknya tangan serta kewenangan yang mengatur dan ikut memutuskan. Dengan OTJ seluruh kewenangan transportasi untuk pelaksanaan RITTJ diatur secara penuh oleh lembaga tersebut sehingga mempermudah koordinasi antar daerah.

“Masterplan (RITTJ) tidak bisa dilaksanakan tanpa bantuan OTJ sebagai lembaga yang mengkonsolidasikan program pengatasan kemacetan kota besar. Karenanya Perpres RITTJ dan OTJ harus diselesaikan secepatnya,” ucapnya dalam diskusi Mencari Format yang Tepat bagi Otoritas Transportasi Jabodetbek: Antara kebutuhan integrasi dan desentralisasi, hari ini.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Perekonomian Luky Eko Wuryanto menambahkan, seharusnya tidak ada lagi alasan serta kendala yang membatasi penerbitan Perpres tersebut.

Persoalah pembagian kewenangan yang selama ini sempat dipersoalkan dan mengganjal pembentukan OTJ yang melibatkan 10 daerah otonomi, menurutnya sudah menemui jalan keluar.

“Dari sisi hukum, tidak lagi ada masalah tumpang tindih kekuasan. Persoalan kewenangan hanya tinggal dibentuk manajemen dari sisi operasi dan resiko pelaksanaan sehingga semua pihak bisa terima,” ucapnya dikesempatan yang sama.

Namun tetap saja, seluruh kewenangan tersebut berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan. (Bsi)

Sumber : Bisnis Indonesia, 16.11.11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar