JAKARTA: Keran ekspor
seluruh jenis rotan akan dihentikan mulai berlaku 1 Januari 2012 seiring dengan
hampir tuntasnya perumusan regulasi itu oleh Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kehutanan.
Namun, hingga kini paket
kebijakan terkait masih terus dibahas. Dirjen Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan pada 30 November 2012 diharapkan
paket kebijakan mengenai larangan ekspor rotan sudah ditandatangani pihak
terkait.
“Senin minggu depan [28
November 2011] adalah pembahasan terakhir antara tiga kementerian, sehingga
bisa segera difinalisasi. Kalau semuanya lancar, paket kebijakan akan
ditandatangani pada 30 November 2011 dan efektif pada 1 Januari 2012,” jelasnya
siang ini.
Adapun paket kebijakan itu
terdiri dari Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian,
dan Peraturan Menteri Kehutanan.
Deddy mengungkapkan
Permendag akan berisi mengenai larangan ekspor seluruh jenis rotan, lalu aturan
mengenai angkutan antarpulau komoditas itu, dan sistem resi gudang untuk
mengatur pasokan.
"Larangan ekspor
seluruh jenis rotan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyelundupan. Sulit
mengawasinya kalau ada jenis yang boleh diekspor, dan yang tidak. Seluruh rotan
itu nantinya akan didorong supaya diserap oleh industri mebel dalam negeri,”
katanya.
Sementara itu, lanjutnya,
untuk rotan yang tidak terserap industri mebel dalam negeri pemerintah
menggunakan skema resi gudang supaya harga komoditas itu tidak turun.
“Pemerintah juga akan
menetapkan harga dasar rotan. Saat ini, memang banyak pengusaha rotan yang
melakukan ekspor daripada menjual di dalam negeri, karena masalah harga,”
jelasnya. (arh)
Sumber : Bisnis Indonesia,
25.11.11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar