BISNIS.COM, JAKARTA—Jumlah pekerja paruh waktu di
Indonesia terus meningkat dan memainkan peran penting dalam memperluas
kesempatan kerja, serta mengurangi pengangguran.
Tercatat oleh International Labour Organization (ILO)
bahwa pada Agustus 2012, pekerja paruh waktu mencapai 19,42% dari penduduk yang
bekerja.
“Hal tersebut memperlihatkan berlanjutnya tren perluasan
pekerjaan paruh waktu di Indonesia,” kata Emma Allen, Ekonom ILO di Indonesia
dalam laporan terbaru organisasi itu, Kamis (4/4/2013).
Dia menjelaskan banyak orang Indonesia bekerja dengan jam
kerja panjang.
Jam kerja yang dianggap panjang jika melebihi 40 jam per
minggu, seperti tertuang di dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sebesar 55,96% pekerja di Indonesia bekerja lebih dari
40 jam per minggu pada Agustus 2012,” ungkapnya.
Selama 2012, diperkirakan 60% hingga 63% orang yang
bekerja dianggap sebagai ‘pekerja rentan’ dengan definisi sebagai pekerja
mandiri dan pekerja keluarga, serta pekerja musiman dan pemilik usaha yang
dibantu pekerja sementara/pekerja tidak dibayar.
“Pekerja rentan umumnya bekerja di perekonomian informal
dengan kondisi kerja yang tidak layak,” jelas Emma.
Dia menuturkan pekerja tersebut mendapatkan penghasilan
yang tidak memadai, produktivitas rendah dan kondisi kerja yang tidak
menghargai hak-hak dasar pekerja.
Sementara itu, kaum perempuan juga tiga kali lebih besar
dibandingkan laki-laki menjadi pekerja rentan, karena status mereka sebagai
pekerja keluarga.
Untuk laki-laki dianggap sebagai pekerja rentan akibat
status kerja mereka sebagai pekerja musiman atau mandiri.
“Dimensi gender dari kerentanan kerja di Indonesia ini
memerlukan perhatian khusus,” tukasnya.
(ra)
Sumber : Bisnis Indonesia, 04.04.13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar