03 Juli 2014

[030714.ID.BIZ] Pembayaran THR: SE Menakertrans Tegaskan Paling Lambat H-7


Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan imbauan mudik lebaran bersama.

SE Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
“Pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun sesuai dengan hari keagamaan masing-masing," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (3/7/2014)

Muhaimin menambahkan pembayaran THR tersebut harus dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya. Pembagian THR itu sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.

Sementara itu, terkait imbauan mudik Lebaran bersama merupakan sebagai upaya untuk meringankan dan mempermudah pekerja yang akan pulang ke kampung halaman masing-masing.

Menakertrans berharap Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama, serta segera berkoordinasi dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2014.

Sumber : Bisnis Indonesia, 03.07.14.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar