Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
menerbitkan surat edaran tentang pembayaran tunjangan hari raya keagamaan dan
imbauan mudik lebaran bersama.
SE Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tersebut
ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
“Pembayaran THR bagi pekerja ini
wajib diberikan sekali dalam setahun sesuai dengan hari keagamaan
masing-masing," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis,
Kamis (3/7/2014)
Muhaimin menambahkan pembayaran THR
tersebut harus dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum
Hari Raya. Pembagian THR itu sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan
pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.
Sementara itu, terkait imbauan mudik
Lebaran bersama merupakan sebagai upaya untuk meringankan dan mempermudah
pekerja yang akan pulang ke kampung halaman masing-masing.
Menakertrans berharap Gubernur dan
Bupati/Wali Kota dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan
mudik lebaran bersama, serta segera berkoordinasi dengan membentuk Pos Komando
Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2014.
Sumber : Bisnis Indonesia, 03.07.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar