Bisnis.com, JAKARTA- PT Kereta Api Indonesia akhirnya
membatalkan rencana menaikkan tarif kereta api jarak menengah dan jauh kelas
ekonomi sesuai nilai keekonomian karena anggaran kontrak subsidi 2014 sebesar
Rp1,2 triliun telah dikeluarkan pemerintah.
Vice President Humas
PT KAI Sugeng Priyono menjelaskan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan sudah
memberikan konfirmasi kepada PT KAI bahwa besaran anggaran PSO yang diberikan
tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun.
“Dirjen Anggaran
Kemenkeu sudah kembalikan anggaran PSO Rp1,2 triliun,” ujarnya, Selasa
(8/7/2014).
Karena anggaran PSO
sudah kembali menjadi Rp1,2 triliun, lanjutnya, maka rencana untuk menerapkan
tarif normal non subsidi pada kereta ekonomi jarak jauh bersubsidi dibatalkan.
Dia juga menegaskan
bahwa PT KAI akan mengembalikan uang tiket bagi para penumpang yang sudah
terlanjur membeli harga tiket dengan tarif normal untuk keberangkatan pada 1
September 2014.
“Waktu
itu kita memang sempat membuka pembelian tiket dengan harga normal, tapi kan
hanya sebentar karena saat itu belum ada kepastian dari pemerintah, dan yang
terlanjur membeli pada waktu itu hanya beberapa orang dan akan kita kembalikan
uangnya,,” imbuhnya
Sebelumnya Kepala
Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Joice
mengatakan berdasarkan pasal 152 ayat (1) UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian
dan pasal 147 ayat (2) PP No. 72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan kereta
api (KA), telah diatur bahwa tarif angkutan orang ditetapkan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian.
Lanjutnya, untuk
pelayanan KA kelas ekonomi, berdasarkan pasal 153 ayat (1) No. 23/2007, dalam
hal tarif angkutan yang ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah dari pada tarif
yang dihitung penyelenggara sarana perkeretaapian dengan menggunakan pedoman
perhitungan tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api yang ditetapkan oleh
Pemerintah melalui Peraturan Menteri (PM) 28/2012.
Karena itu, dia
melanjutkan selisih terhadap tarif tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah
dalam bentuk kewajiban pelayanan publik,” katanya.
Pada 2014,menurutnya
pemerintah telah mengganggarkan PSO KA dalam APBN 2014 sebesar Rp1,2 triliun
dengan alokasi sebesar Rp. 352,7 untuk pembayaran atas kenaikan harga Bahan
Bakar Minyak (BBM) pada 2013 dan besaran PSO 2014 sebesar Rp871,5 miliar.
“Hasil evaluasi
terhadap pelaksanaan PSO tahun 2013, pemerintah mengembalikan ke kas negara
sebesar Rp22 milyar. Atas dasar tersebut, alokasi anggaran sebesar Rp352 Milyar
diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk PSO tahun 2014,” paparnya, Jumat
(27/6).
Berdasarkan surat
Direksi PT. Kereta Api Indonesia No. B.27/KU.102/DI-2014 tanggal 12 Juni 2014
Perihal Rencana Sosialisasi Penyesuaian Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, PT. KAI
mengusulkan perlu adanya penyesuaian tarif yang dijual ke masyarakat.
Hal ini
ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya rapat koordinasi yang dihadiri oleh
Direktur Anggaran III Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktur
Penyusunan APBN Kemenkeu, Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, dan Perwakilan
Direksi PT. KAI pada Selasa, 25 Juni 2014 bertempat di Ditjen Anggaran.
Menurutnya,
berdasarkan hasil rapat tersebut, Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal
Perkeretaapian Kementerian Perhubungan No. KU.008/B.129/DJKA/VI/14 tanggal 25
Juni 2014 perihal Pemberlakuan Tarif KA Kelas Ekonomi PSO, menyampaikan kepada
Direktur Utama PT KAI untuk tetap memberlakukan Tarif KA Ekonomi PSO sesuai
dengan Peraturan Menteri No.5 / 2014 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta
Api Kelas Ekonomi, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar