Bisnis.com,JAKARTA--Komisi V DPR meminta PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II
menjelaskan usulan penaikan tarif container handling charge (CHC)
di hadapan anggota dewan.
Anggota Komisi V DPR Marwan Jafar
mengatakan sebaiknya Direktur Utama Pelindo II R. J. Lino mempresentasikan
usulan penaikan tarif CHC di hadapan anggota dewan sebab usulan penaikan
semestinya melibatkan DPR.
"Minimal Pelindo II datang untuk
presentasi di depan anggota Komisi V," ujarnya, Selasa (10/6/2014).
Dia mengatakan pihaknya sepakat dengan
sikap Kementerian Perhubungan. Sewajarnya, penaikan CHC dikaji lebih dalam
terkait dengan dampak penaikan seperti pada lonjakan biaya logistik nasional.
"Saya setuju harus amankan kepentingan korporat tapi lihat juga dampak
lainnya."
Pelindo II telah mengusulkan penaikan
tarif CHC sebesar US$10 pada tiga terminal sejak April. Ketiga terminal itu
adalah PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam
Lestar (MAL) dan TPK Koja.
Sesuai dengan usulan Pelindo II, tarif CHC
di Tanjung Priok akan dinaikkan menjadi US$93 per boks ukuran 20 kaki. Dengan
demikian THC di Priok akan menjadi US$110 per peti kemas dengan perincian CHC
US$ 93, PPN US$9,3 dan surcharge US$7,7.
Namun, hingga kini usulan tersebut belum
disetujui oleh Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan. Kemehub akan lebih dulu
melakukan kajian terkait dengan pelayanan di terminal tersebut dan potensi yang
muncul akibat penaikan tarif CHC.
Sumber : Bisnis Indonesia, 10.06.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar