Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah yang baru diminta
menyelesaikan regulasi domestik yang mengatur tentang sertifikasi tenaga kerja
asing sebelum diimplementasikannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun
depan.
Wakil
Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna Abdurahman
mengatakan UU No. 3/2014 tentang Industri bisa menjadi pintu masuk bagi
upaya kontrol terhadap tenaga kerja asing, serta upaya peningkatan kompetensi
tenaga kerja lokal.
Regulasi
turunan dari UU itu dimaksudkan untuk mengatur persyaratan tenaga kerja asing
di Indonesia, sehingga tidak menggerus eksistensi tenaga
kerja lokal.
Kemenperin sendiri sampai saat ini belum menerbitkan
regulasi turunan yang mengatur tentang sertifikasi tenaga kerja. Sementara Kemenparekraf
sudah memiliki regulasi tersebut, yakni PP No. 52/2012 tentang Sertifikasi Usaha di
Bidang Pariwisata.
“Ini harus segera diprioritaskan oleh pemerintah yang
baru. Sehingga tenaga kerja asing harus diuji berdasarkan sertifikasi
kompetensi Indonesia,” kata Sumarna, Kamis (11/9/2014).
Nantinya melalui peraturan pemerintah atau peraturan
menteri yang diterbitkan tersebut, sambung Sumarna, investor asing tetap
diperbolehkan membawa tenaga kerja dari luar ke Indonesia, namun dengan syarat
harus lulus uji kompetensi Indonesia.
Salah satu persyaratan yang diusulkan harus dilalui oleh
tenaga kerja asing adalah kemampuan berbahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Syarat ini menurut Sumarna perlu dimuat dalam regulasi domestik untuk
memperketat masuknya tenaga kerja asing.
Dia mencontohkan Thailand yang sudah mewajibkan kepada
tenaga kerja sektor pariwisata yang mereka miliki menguasai bahasa Indonesia.
Negara tersebut siap menerjunkan tenaga kerjanya di pariwisata Bali. Hal inilah
yang harus disoroti oleh pemerintah.
“Thailand sudah selangkah lebih maju. Sekarang yang
terpenting bagaimana kita memproteksi agar tenaga kerja dalam negeri tidak kalah.
Karena MEA ini berlangsung selamanya.”
Sumber : Bisnis Indonesia, 12.09.14.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar