JAKARTA. Tak
mau kalah dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya, PT Kereta Api Indonesia (persero)
atau KAI juga akan semakin intensif, dan agresif mengupayakan kegiatan
di sektor properti.
Direktur Utama PT KAI,
Edi Sukmoro,
menjelaskan, KAI saat ini punya dua strategi utama yang sedang gencar
diusahakan. Dua strategi tersebut adalah kegiatan penertiban, dan kegiatan
pengusahaan.
"Kegiatan
penertiban, KAI berupaya mengembalikan semua aset-aset tanah dan atau bangunan
agar bisa dimanfaatkan atau dikembangkan guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, khususnya pengguna jasa KAI," jelas Edi kepada Kompas.com,
Kamis (23/7/2015).
Sementara
kegiatan pengusahaan, jelas Edi, aset-asetnya sedang diupayakan. Pengusahaan
aset ini, ditujukan untuk pengembangan KAI juga untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat sekitar.
Edi
mencontohkan, pengusahaan aset ini adalah penataan area di sekitar stasiun yang
bisa dimanfaatkan untuk pengembangan rumah susun (rusun), area komersial
penunjang rusun, dan juga fasilitas-fasilitas lainnya yang bersifat sebagai
pelayanan publik.
"Strategi
pengusahaan ini membuka peluang bagi swasta untuk bisa bekerjasama dengan
KAI," imbuh Edi.
Dari data
yang dihimpun Kompas.com, total aset lahan KAI seluas 270,67 juta meter persegi
yang tersebar di Pulau Jawa, dan Sumatera. Seluas 147,512 juta meter persegi
atau 54 persen lahan di antaranya sudah tersertifikasi. Selebihnya 123,158 juta
meter persegi atau 46 persen lahan belum tersertifikasi.
Dari aset
tanah yang belum bersertifikat itu, seluas 1,618 juta meter persegi atau 1
persen masih dalam proses sertifikasi. Seluas 59,045 juta meter persegi atau 22
persen lahan, digunakan pihak lain tanpa perikatan, dan 44,04 juta meter
persegi atau 16 persen lainnya digunakan, tapi tidak dibayar sesuai tarif sewa
pasar.
Tak hanya
itu, ada juga aset lahan KAI seluas 7,168 juta meter persegi atau 3 persen,
diduduki dengan bukti baru, seluas 600.072 meter persegi lahan sedang dalam
proses pengadilan, 9,96 juta meter persegi lahan alam status sengketa dengan
instansi pemerintah, dan 462.030 meter persegi dalam validasi.
KAI sampai
saat ini juga tengah menertibkan 16.424 unit aset properti berupa rumah dinas
di Pulau Jawa dan Sumatera. Dari total aset rumah dinas sebanyak itu, sebanyak
8.517 unit rumah dinas atau 52 persen di antaranya sudah bersih dan jelas
statusnya, 241 unit atau 1 persen masih dalam proses sertifikasi, 822 unit atau
5 persen masih digunakan pihak lain tanpa perikatan, 4.633 unit atau 28 persen
aset masih digunakan, tapi tidak dikenakan tarif sewa.
Terdapat
sejumlah 19 unit aset lainnya yang diduduki dengan bukti baru, 73 unit
disengketakan dan masuk ke pengadilan, 653 unit aset disengketakan dengan
instansi pemerintah, 1.325 unit masih dalam validasi, dan 140 unit dibongkar
karena rusak. (Hilda B Alexander)
Sumber :
Kontan, 24.07.15.