JAKARTA.
Keputusan Pelindo II memperpanjang konsesi pelabuhan peti kemas terbesar
di Indonesia, yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), kepada pihak
asing, Hutchison, memantik kecaman dari pekerja JICT.
Bahkan, Serikat
Pekerja (SP) JICT mensomasi Pelindo II karena keputusan tersebut.
"Oleh karena itu, Kami Serikat Pekerja PT. JICT akan memperingatkan
(menyomasi) PT. Pelindo (Persero) II dan Hutchison Port Jakarta selaku pemegang saham PT. JICT serta Dewan
Direksi JICT terkait proses perpanjangan konsesi JICT yang telah melanggar
hokum dan berpotensi merugikan negara," ujar Ketua Serikat Pekerja JICT Nova
Hakim dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Menurut SP
JICT, Pelindo II, Hutchison dan Dewan Direksi JICT secara sengaja dan penuh
itikad tidak baik melalaikan kewajibannya memenuhi persyaratan pendahuluan
sebagaimana diatur dalam Amandemen Konsesi. Aturan tersebut sesuai Surat
Menteri BUMN tertanggal 9 Juni 2015 No S.316/MBU/2015 kepada Direksi PT.
Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC.
Persyaratan
pendahuluan tersebut misalnya persetujuan dari Menteri BUMN dan atau perizinan
dari instansi pemerintah lain. Selain itu, perpanjangan konsesi yang dilakukan
oleh Pelindo II juga dinilai melanggar Pasal 82 UU No. 17 tahun 2008 tentang
Pelayaran.
Menurut SP
JICT, berdasarkan UU Pelayaran, regulator pelabuhan bukankah Pelindo melainkan Kementerian
Perhubungan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
"IPC bersama-sama dengan Hutchison telah secara sepihak mengubah struktur
organisasi di JICT, dimana struktur organisasi JICT telah berubah, semula
jabatan Direktur Utama adalah hak representasi dari Hutchison, berubah menjadi
hak representasi dari IPC, yang tentunya ini melanggar dari Perjanjian Pemegang
Saham JICT tanggal 27 Maret 1999," kata Nova.
Sejak tahun 1999,
konsesi JICT diserahkan kepada perusahaan asal Hongkong Hutchinson Port Holdings
(HPH). Meski kontrak tersebut akan habis pada 2019 nanti, Pelindo II
selaku operator pelabuhan justru sudah memperpanjang konsesi HPH terhadap JICT
tahun ini.
Sebelumnya
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirim surat kepada menteri BUMN Rini
Soemarno agar pelabuhan yang masa kondisinya akan habis tak lagi dikerjasamakan
dengan asing. Menurut Jonan, 20 tahun adalah waktu yang cukup agar
pelabuhan peti kemas dikelola mandiri oleh anak negeri.
Namun, di
lain kesempatan Dirut Pelindo II R.J Lino mengatakan bahwa Pelindo II tak mampu
mengoperasikan JICT sendiri. Menurutnya, selama ini Pelindo II tak pernah
disiapkan untuk mengelola salah satu pelabuhan peti kemas terbaik di Asia
tersebut.(Yoga Sukmana)
Sumber :
Kontan-Kompas, 22.07.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar