Bisnis.com,
JAKARTA- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti berujar kepolisian akan
terus mencari sejumlah pihak yang dianggap menghambat proses dwelling
time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Termasuk
juga faktor-faktor yang menghambat dwelling time itu dimana sebetulnya, karena
ini satu kebijakan pemerintah yang harus bisa mempersingkat waktu dwelling time,"
kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
Badrodin
mengatakan apa yang dilakukan Polda Metro Jaya saat ini adalah
membantu pembenahan di kementerian terkait dwelling time. Karena itu, polisi
mencari dimana terhambat dan apa yang menghambat proses dwelling time.
Mantan Kapolda Jawa
Timur itu
menambahkan, dalam penanganan kasus dwelling time polisi tak hanya fokus
mengusut dugaan suap dan gratifikasi. Melainkan juga dugaan pemerasan serta
tindak pidana pencucian uang.
"Ini
yang harus dituntaskan," katanya.
Presiden Joko
Widodo pernah marah soal dwelling time, karena memakan waktu hingga 5,5 hari.
Sementara negara lain, kata Presden, sudah sehari saja mampu. "Kita masih
4,5,7 hari, itu harus dijelaskan," katanya.
Buntut
kemarahan itu, Polda Metro Jaya telah membentuk satgas yang terdiri atas
Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan
Polres Pelabuhan untuk mengusut kasus tersebut.
Hasilnya,
pada pekan ini tim satgas sudah menggeledah Kemendag pada Selasa (28/7/2015),
serta telah menetapkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus
suap dwelling time.
Masing-masing
Dirjen
Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan, tersangka
berinisial I, Kasubdit Kemendag; MU, importir atau broker; dan N pegawai harian
lepas di Kemendag.
Polda Metro
Jaya memastikan pengusutan kasus akan terus berkembang termasuk kemungkinan
mengusut instansi lain terkait dwelling time.
Sumber :
Bisnis Indonesia, 31.07.15.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar