JAKARTA.
Kementerian Perhubungan menghentikan pengadaan kapal baru di tahun 2017.
Penghentian pengadaan kapal itu akibat keterbatasan anggaran. Lagi pula, masih
banyak pengadaan kapal tahun 2016 yang belum tuntas dikerjakan.
Antonius
Tonny Budiono, Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan, menyatakan, tahun ini
pihaknya fokus menyelesaikan kontrak pembuatan kapal yang dikerjakan tahun
jamak (multi years). "Alasannya karena anggaran terbatas," kata
Antonius kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Sepanjang
tahun lalu, pemerintah memesan sekitar 150 unit kapal. "Biasanya
setiap tahun ada tender 50 unit. Cuma tahun 2016 langsung sebanyak 150
unit," kata Novirwan S Said, Ketua Umum Pelopor Maritim Indonesia, akhir
pekan lalu.
Saat
ini total kapal pemerintah yang sedang dibangun mencapai 193 unit kapal. Jumlah
itu terdiri dari; kapal patroli, kapal ferry 750 GT, 1200 GT, 2000 GT,
Kontainer 100 TEUs, dan kapal navigasi.
Dampak
penghentian pemesanan kapal bakal menurunkan utilisasi pabrik galangan kapal di
Indonesia. "Pastinya ada pengaruh karena pembuatan kapal baru
berkurang," ujar Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat
Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemperin) kepada
KONTAN, pekan lalu.
Menurut
Yan, industri galangan kapal bisa bertumpu pada pekerjaan reparasi.
"Kebutuhan reparasi kapal tidak surut justru naik," jelas. Saat ini,
kapasitas industri galangan kapal di Indonesia hanya mencapai 1 juta deadweight
tonnage (DWT) per tahun dengan utilisasi 65%.
Sedangkan
kapasitas perbaikan atau reparasi kapal mencapai 12 juta DWT per tahun dengan
utilisasi 85%. Novirman menyatakan, industri galangan kapal dalam negeri
kekurangan peralatan dan komponen penunjang sehingga menghambat pembangunan
kapal.
Untuk
itu, Novirwan meminta pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN)
industri galangan kapal seperti yang berlaku di Batam (free trade zone).
"Kami minta ada kesetaraan. Jangan cuma Batam yang bebas PPN,"
tandasnya.
Sumber
: Kontan, 02.01.17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar