JAKARTA.
Kementerian
Perindustrian berencana mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI)
bagi produk pelumas. Aturan wajib SNI pelumas tersebut keluar
pertengahan tahun ini, agar berlaku tahun 2018.
Sebelum
aturan tersebut dirilis, Haris Munandar, Sekretaris Jenderal
Kementerian Perindustrian, menyatakan, perlu ada persiapan regulasi
teknis, lembaga penguji, serta laboratorium uji. "Saat ini belum siap
semua. Namun untuk laboratorium uji bisa memakai laboratorium milik
produsen," kata Haris kepada KONTAN awal pekan ini.
Adapun
tujuan penerapan SNI wajib pelumas tersebut untuk melindungi konsumen. Haris
bilang, saat ini banyak pelumas oplosan bahkan pelumas impor yang dipalsukan
beredar luas di pasaran. Pada tahap awal, pelumas yang akan wajib SNI adalah
pelumas otomotif.
Selain
melindungi konsumen, wajib SNI pelumas akan mendukung industri pelumas nasional
dari serbuan pelumas impor yang tak sesuai standar mutu. Berdasarkan pantauan
Kemenperin, industri pelumas nasional mendapat tantangan dengan impor pelumas
yang naik signifikan.
Jika
tahun 2010 lalu impor pelumas tercatat 200.000 kiloliter (kl), tiga tahun
setelahnya atau tahun 2013 jumlahnya naik menjadi 300.000 kl. Dengan adanya SNI
wajib, Kemperin berharap konsumen bisa memakai pelumas produk dalam negeri dan
mengurangi impor.
Dukungan
menerapkan wajib SNI pelumas diutarakan oleh Arya Dwi Paramita, Sekretaris
Perusahaan PT Pertamina Lubricants. Arya bilang, penerapan SNI sangat
penting untuk melindungi konsumen dalam negeri dari pelumas yang bermutu rendah
yang beredar di pasar.
Asal
tahu saja, sejak 2013 lalu, Pertamina sudah memiliki sertifikasi SNI, namun
baru diterapkan secara sukarela. "Efek lanjutan aturan SNI wajib akan
mendorong kemajuan industri pelumas dalam negeri," kata Arya kepada
KONTAN, Rabu (5/4).
Saat
ini, sudah ada 17 varian produk pelumas Pertamina yang mendapat sertifikat SNI.
"Kami memiliki laboratorium uji sendiri yang sudah ada sertifikasi dari
Komite Akreditasi Nasional," kata Arya.
Dari
catatan Kemperin, saat ini lebih dari 20 pabrik pelumas atau lube oil blending
plant (LOBP) di Indonesia berkapasitas
1,8 juta kl per tahun dengan omzet Rp 7 triliun. Tahun 2014, nilai ekspor
pelumas mencapai US$ 86,56 juta atau naik dua kali lipat dibandingkan ekspor
tahun 2013 sebesar US$ 41,82 juta.
Namun
tak seluruh pemangku kepentingan industri pelumas yang mendukung SNI wajib
untuk pelumas tersebut. Seperti berita KONTAN sebelumnya, Perhimpunan
Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) keberatan dengan
kebijakan SNI wajib tersebut. Alasan Perdippi adalah, kebijakan wajib SNI
pelumas akan menghambat distribusi pelumas masuk ke daerah-daerah terpencil.
Sumber
: Kontan, 07.04.17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar