JAKARTA.
Jelang masa angkutan laut Lebaran tahun 2017, Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperketat pemeriksaan kelaiklautan kapal
penumpang di sejumlah pelabuhan di Indonesia.
Hal
itu dilakukan dengan mengeluarkan instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Nomor UM.008/32/6/DJPL-17 tanggal 17 April 2017 tentang Pemeriksaan
Kelaiklautan Kapal Penumpang Dalam Rangka Angkutan Laut Lebaran Tahun 2017.
Instruksi
ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan
kenyamanan transportasi khususnya di sektor Perhubungan Laut dalam rangka
angkutan laut Lebaran tahun 2017 serta menyeragamkan dalam pelaksanaan
pemeriksaan kelaiklautan kapal penumpang dan mekanisme pelaporan sesuai
ketentuan.
Pengujian
kelaiklautan kapal dimaksud rencananya akan dilaksanakan di 16 (enam belas)
pelabuhan dengan lonjakan penumpang yang tinggi pada masa angkutan lebaran,
yaitu pelabuhan Batam, Tanjung Perak, Balikpapan/Samarinda, Pare-Pare, Ambon, Nunukan,
Banten, Sibolga, Kendari, Sorong, Tanjung Emas, Sampit, Makassar, Tarakan,
Lembar, dan Bau-Bau.
Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono mengatakan, pemeriksaan kelaiklautan
kapal penumpang merupakan tugas rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut setiap waktu dan bukan hanya dilakukan menjelang Lebaran atau
hari raya lainnya.
"Pemeriksaan
kelaiklautan kapal rutin kami lakukan setiap saat secara periodik namun
menjelang Lebaran pemeriksaan tersebut dilakukan lebih ketat," ujar Tonny
dalam keterangan resminya, Selasa (25/4).
Instruksi
Dirjen yang ditujukan untuk para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala
Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas
Pelabuhan Kelas I sampai kelas V dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Kelas I sampai kelas III ini, memerintahkan untuk melaksanakan uji kelaiklautan
kapal penumpang mulai tanggal 17 April - 30 Juni 2017 sesuai dengan wilayah
kerjanya.
Hasil
pengujian kelaiklautan kapal tersebut, termasuk di dalamnya nomor registrasi
kapal, nama Marine Inspector penanggung jawab, tanggal pengujian, serta catatan
pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti kemudian wajib dilaporkan kepada
Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Di
samping itu, Syahbandar juga diwajibkan untuk melaporkan kesiapan sarana
angkutan laut Lebaran 2017 serta melakukan monitoring secara terus menerus
terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Lebaran
2017.
“Saya
secara khusus menugaskan Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi ini,” tegas Tonny.
Sumber
: Kontan, 25.04.17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar