Bisnis.com,
SURABAYA—Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi berbentuk Peraturan
Pemerintah (PP) untuk membentuk tim khusus pengawasan implementasi tingkat
kandungan dalam negeri (TKDN) guna menggencarkan penggunaan komponen
lokal pada produk-produk industri.
Dengan
implementasi TKDN, pemerintah ingin menggairahkan industri lokal untuk berperan
menggarap kenaikan permintaan barang industri. Apalagi, pertumbuhan
industri-industri berbasis permintaan konsumen (consumer-based) kian meningkat,
tetapi keterlibatan industri lokal masih terbatas. Airlangga mengeluhkan
proyek-proyek strategis nasional yang belum berorientasi pada penyerapan
komponen produksi lokal.
Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan saat ini Kemenperin dan
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah mempersiapkan beleid
PP. Sejalan dengan pembahasan PP ini,
pemerintah juga memperluas kewajiban implementasi TKDN .
"Untuk
implementasi TKDN ini pengembangannya harus menyeluruh. Mulai dari
perencanannya, lalu proses pelelangannya, baru setelahnya harus kita monitor.
Kalau kuenya dari Indonesia, harus industri lokal yang bekerja untuk sektor
itu," papar Airlangga di Surabaya, Senin (17/4).
Sebelumnya,
pemerintah juga tengah menyiapkan beleid yang mendongkrak TKDN di sejumlah
sektor, termasuk di industri maritim. Regulasi ini dirasa perlu untuk mengerek
partisipasi industri komponen lokal dalam pembangunan kapal-kapal nasional.
Saat ini, TKDN industri kapal nasional hanya mencapai 20%. Padahal, merespons
kebijakan tol laut yang diusung Presiden Joko Widodo, investor beramai-ramai
masuk ke lini usaha produksi komponen kapal namun daya serap output hingga saat
ini terbilang masih rendah.
Direktur
Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Ditjen Industri Logam,
Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian
Yan Sibarang Tandiele
mengatakan diskusi atas aturan tersebut masih berlangsung di tingkat Kemenko
Kemaritiman. Yan menjelaskan menghitung pemenuhan TKDN untuk kapal terbilang
cukup kompleks karena jenis kapal sendiri sangat banyak, dan komponen dominan
yang dibutuhkan bervariasi. Untuk itu, TKDN setiap jenis kapal pun bisa
berbeda-beda.
Dia
mencontohkan untuk kapal tanker pengangkut gas misalnya, membutuhkan bahan baku
aluminium khusus. Jika di dalam negeri belum ada ketentuan standardisasi
aluminium, maka kemungkinan tingkat TKDN jenis kapal ini lebih tinggi.
Sementara untuk jenis kapal barang dengan bahan utama baja, komoditas bahan
bakunya terbilang cukup banyak di dalam negeri sehingga tingkat TKDN-nya bisa
ditetapkan lebih tinggi. Untuk itu, pemerintah masih menyiapkan pemetaan industri
pendukung.
Program
tol laut mendorong masifnya pembangunan kapal oleh pemerintah. Selama
2015-2017, catatan Kementerian Perhubungan menyebut ada total 168 kapal yang
akan dibangun dari program tiga direktorat di kementerian tersebut yang telah
dianggarkan dalam APBN. Data yang sama menunjukkan saat ini ada total 47.873
jumlah kapal yang beroperasi di Indonesia dengan total kapasitas mencapai 35,29
juta GT (gross tonnage).
Sumber
: Bisnis Indonesia, 17.04.17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar