JAKARTA.
PT
Dirgantara Indonesia (PTDI) membantah bahwa perusahaan telah dijual ke
asing, seperti kabar yang tersebar lewat aplikasi pesan Whatsapp maupun media
sosial belakangan.
"Kabar
PTDI dijual pemerintah Indonesia ke pihak asing adalah bohong atau hoax,"
kata Manajer
Hukum dan Humas PTDI Irlan Budiman dalam pernyataan resmi perusahaan,
Sabtu (29/4).
Dia
menjelaskan, PTDI sebagai bagian dari industri pertahanan yang strategis, dilindungi
UU 16/2012. Pasal 1 undang-undang tersebut menyebutkan, kepemilikan
industri strategis sepenuhnya dikuasai oleh negara dan dilarang dijual kepada
pihak asing manapun.
"Dengan
demikian, tidak boleh sebagian atau seluruh sahamnya dijual kepada pihak
manapun dan 100% milik Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Irlan
dalam pernyataan resmi perusahaan, Sabtu (29/4).
PTDI
merilis klarifikasi setelah menemukan kabar tak benar lewat aplikasi pesan dan
media sosial. Pesan tersebut berbunyi:
"Berita
Terlambat dari Bandung
Inalilahi
Wa Ina Illaihi Roji’un
Telah
berpindah tangan, satu lagi BUMN Strategis yang dibangun alm, HM. Soeharto dan
Prof. DR. Ing BJ Habibie kpd Aseng...
Dengan
ditanda tangani nya pelunasan pembayaran dari pemerintah Cina kpd pemerintah
Indonesia pada awal April 2017 oleh Presiden Joko Widodo (disetujui dan ditanda
tangani oleh Ketua KPK, Ketua DPR RI dan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden)
maka secara resmi Kepemilikan PT. Dirgantara Indonesia/PTDI dh. IPTN NURTANIO,
berpindah tangan menjadi milik pemerintah Republik Rakyat Tjina.
Dengan
demikian, untuk selanjutnya, seluruh pesawat dan komponen hasil produksi, akan
berlabel Made in Cina."
Sumber
: Kontan, 29.04.17.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar