KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian
Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT
Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menandatangani Perjanjian
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut untuk Penumpang
Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018 atau dikenal juga sebagai public
service obligation (PSO).
Penandatanganan kontrak PSO Tahun
2018 tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus
H. Purnomo dan Direktur Utama PT Pelni, Insan Purwarisya
L. Tobing pada Senin (26/2) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai memberikan bantuan dalam bentuk subsidi PSO ke
Pelni sebagai agen pembangunan sejak tahun 2003. Bantuan ini merupakan bentuk
tanggung jawab negara dalam memenuhi hak warga negara Indonesia untuk
mendapatkan akses transportasi ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah
terpencil dan terluar.
Tahun ini, Kemhub memberikan dana PSO
sebesar Rp 1,86 triliun pada Pelni yang akan dialokasikan untuk 26 unit kapal
dengan total 266 voyage. "Harapannya adalah, dengan adanya PSO
ini, masyakarat pengguna transportasi laut kelas ekonomi dapat menikmati
pelayanan yang baik dengan harga terjangkau,” ujar Direktur Lalulintas dan Angkutan
Laut, Dwi Budi Sutrisno dalam keterangan, Senin (26/2).
Dwi berharap Pelni dapat
meningkatkan pelayanan angkutan laut penumpang sesuai dengan standar minimal
yang ada.
Sumber : Kontan, 27.02.18.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar