KONTAN.CO.ID - Jakarta. PT Pertamina memiliki aturan baru bagi petugas, konsumen maupun
pihak lain yang bertransaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di
era new normal atau kenormalan baru.
Aturan baru tersebut merupakan
bagian dari protokol dalam pelayanan di SPBU yang selama ini sudah berjalan dan
disempurnakan.
Protokol tersebut diantaranya
diterapkan kepada petugas SPBU seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung
tangan serta pengecekan suhu badan.
Pertamina juga memberikan
tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan
menjaga kesehatan.
Selain itu, juga dilakukan
pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM
hingga fasilitas toilet dan mushola yang ada di SPBU.
Lalu, untuk proses pengisian BBM di SPBU, Pertamina
membuat pembaruan.
"Diantaranya terkait dengan
jarak aman. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan
turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi
operator," terang VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman
dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Sedangkan untuk pelanggan roda
empat, Pertamina merekomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau
apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil
sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU.
Pelanggan juga dianjurkan untuk
tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.
Dari sisi transaksi, Fajriyah
menuturkan Pertamina merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui
aplikasi MyPertamina.
“Untuk transaksi pembayaran
secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan
petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atau
sesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.
Ia memastikan, seluruh protokol
tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU
Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.
Fajriyah menambahkan, penerapan
skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat
nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario
The New Normal BUMN.
“Pertamina terus mendukung
langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemic Covid-19. Kami juga
melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk
memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,”
tandas Fajriyah.
Sumber : Kontan, 03.06.2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar