JAKARTA: Jajaran direksi PT PAL Indonesia (Persero) yang baru dilarang menerima order pembuatan kapal niaga, karena harus fokus pada pembuatan kapal militer yang dipesan oleh Kementerian Pertahanan.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan proyek dari Kementerian Pertahanan sudah cukup menyibukkan perseroan sehingga untuk sementara tak perlu menggarap order lain.
“Apabila dalam 1-2 tahun ini direksi yang baru teruji dalam mengerjakan proyek kapal militer, maka perseroan baru dapat mengerjakan proyek kapal niaga,” jelasnya saat konferensi pers hari ini (23/02).
Sebelumnya, Kementerian BUMN merombak jajaran direksi PT PAL, termasuk mengganti dirutnya dari Harsusanto menjadi Muhammad Firmansyah Arifin yang semula Dirut PT Dok Perkapalan Surabaya.
Pergantian itu dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PT PAL karena manajemen Dok Perkapalan dinilai berhasil menjalankan tugasnya dan sempat menyelamatkan PT Industri Kapal Indonesia yang terpuruk.
Pemerintah mengalokasikan Rp156 triliun dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sepanjang 2010-2014 untuk pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsita).
Sejumlah BUMN strategis sepeti PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, PT Pindad, dan PT Dahana memeroleh banyak order pengadaan alutsita dari Kementerian Pertahanan dengan dana tersebut. (03/Bsi)
Sumber : Bisnis Indonesia, 23.02.12.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar