25 Februari 2012

[250212.ID.BIZ] BLOK CEPU : Izin Prinsip Tripatra Dan Samsung Keluar


JAKARTA : Bupati Bojonegoro akhirnya resmi mengeluarkan surat persetujuan izin prinsip kepada konsorsium Tripatra Engineers & Construction dan Samsung Engineering Co Ltd untuk melaksanakan pekerjaan site work preparation pada kegiatan EPC-1 Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, Jawa Timur.

Surat tertanggal 14 Februari 2012 bernomor 644/120/208.412/2012 itu ditujukan kepada Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) R. Priyono.

Surat tersebut ditandatangani oleh Suyoto, Bupati Bojonegoro, dan ditembuskan kepada Wapres RI, Gubernur Jawa Timur, Kepala BP Migas Perwakilan Japalu (Jawa, Papua, Maluku), serta President/General Manager Mobil Cepu Ltd.

Dalam surat tersebut tertulis sehubungan dengan surat Deputi Umum BP Migas tanggal 13 Februari 2012 No : 0252/BPD0000/2012/S0 perihal Izin Prinsip Melaksanakan Site Work Preparation pada EPC-1 Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu, pemerintah Kab. Bojonegoro pada prinsipnya dapat menyetujui pekerjaan site work preparation oleh Tripatra-Samsung.

Persetujuan prinsip ini diberikan mendahului Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menjadi dasar dilaksanakannya pekerjaan EPC-1 secara menyeluruh. Untuk itu, Bupati Bojonegoro meminta kepada Mobil Cepu Ltd sebagai operator di Blok Cepu agar segera melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam rangka penerbitan IMB yang definitif sebelum dimulainya pekerjaan EPC-1 secara menyeluruh.

Seperti diketahui, meski Menteri ESDM telah melakukan ground breaking proyek Blok Cepu pada Desember lalu, namun hingga hari ini pembangunan fasilitas produksi proyek tersebut di Kabupaten Bojonegoro dan juga Tuban, Jawa Timur belum juga dimulai.

Padahal, Presiden SBY telah menerbitkan Instruksi Presiden No.2 Tahun 2012 yang berisi tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional yang diterbitkan pada 10 Januari 2012. Inpres itu diterbitkan untuk mencapai produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari pada 2014.

Dalam Inpres tersebut, para bupati/walikota diinstruksikan 2 hal. Pertama, agar melakukan percepatan dan kemudahan perizinan yang terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional. Kedua, agar memberikan dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.

“Kami sudah menyampaikan hal itu kepada daerah, kalau IMB tidak diberikan, itu bisa dianggap melanggar inpres. Kalau mulainya telat, selesai proyek itu juga bisa telat,” ujar Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana.

Seperti diketahui, produksi minyak nasional menuju kisaran 1 juta barel hanya mengandalkan proyek Blok Cepu yang produksinya besar, yakni sebesar 165.000 barel per hari mulai 2014. Gde mengatakan, jika Desember sudah start, harusnya pertengahan 2013 proyek bisa selesai. Namun dengan kondisi sekarang, BP Migas memperkirakan Cepu berproduksi kuartal I/2014.

Adapun seluruh pembangunan fasilitas produksi di Blok Cepu, Jawa Timur mencakup 5 kontrak EPC dengan total investasi mencapai US$1,3 miliar. Kontrak EPC 1 dan terbesar untuk pembangunan fasilitas produksi minyak lapangan Banyu Urip, Blok Cepu senilai US$746,3 juta akan dikerjakan oleh konsorsium Tripatra Engineers & Construction dan Samsung Engineering Co Ltd.

Operator dari Blok Cepu adalah Mobil Cepu. Mobil Cepu dan Ampolex (Cepu) PTE Ltd., keduanya merupakan anak perusahaan dari Exxon Mobil Corporation, memegang 45% saham partisipasi dalam blok itu bersama Pertamina EP Cepu yang memegang 45% saham dan 4 BUMD dengan total 10% saham.(api)

Sumber : Bisnis Indonesia, 19.02.12.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar