Jakarta
- Ikatan
Pilot Indonesia (IPI) menilai pemecatan pilot oleh maskapai penerbangan
Lion
Air sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi pilot secara
keseluruhan. Pasalnya, pemutusan hubungan kerja itu dilakukan tanpa melalui
proses yang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Menurut
Sekretaris
IPI Heri Martanto, keputusan pemecatan oleh maskapai berlogo kepala
singa itu terhadap sejumlah pilotnya, dilaksanakan secara tidak sesuai dengan
langkah-langkah yang seharusnya diambil apabila terjadi perselisihan hubungan
industrial.
“Apa
yang dilakukan Lion Air tidak dilalui dengan langkah langkah yang sesuai.
Mereka seharusnya melakukan serangkaian upaya untuk penuntasan hubungan
industrial seperti perundingan bipatrit hingga tripatrit,” kata Heri, Senin
(8/8)..
Maka
dari itu, kata dia, IPI memandang hal tersebut sebagai bentuk intimidasi kepada
profesi pilot secara keseluruhan. Wadah seluruh pilot nasional itu pun
menegaskan menolak segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, tindakan melawan
hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan terhadap profesi pilot.
“Ini
adalah bentuk intimidasi. Mereka langsung putuskan kamu tidak mau nurut ya saya
pecat. Ini terjadi tidak ketidakadilan di mana profesi pilot diberlakukan tidak
adil,” imbuh dia.
Di
tempat yang sama, Ketua I IPI Rama Valerino Noya mengungkapkan, dari data yang
didapatkan pihaknya, terdapat 19 pilot yang dipecat oleh Lion Air.
Di mana, informasi yang disampaikan Lion Air kepada media, ada 14 pilot yang
diputus hubungan kerjanya oleh Lion Air.
“Saya
koreksi juga sampai sejauh ini, dari informasi yang saya terima, surat
pemecatan belum diterima oleh pihak terkait. Selain itu, berdasarkan informasi,
yang dipecat ada 19 orang,” sambung Rama.
Dia
menekankan, IPI akan terus berkoordinasi dengan Serikat Pekerja Asosiasi Pilot
Lion Group (SP-APLG) guna memutuskan langkah-langkah ke depan. Akan
tetapi, Rama menekankan, perihal hubungan industrial akan dituntaskan secara
internal antara manajemen Lion Air dengan SP-APLG yang mewakili para pilot Lion
Air. Sedangkan, IPI akan melakukan koordinasi dengan pemerintah maupun instansi
lainnya untuk memastikan agar proses perselisihan hubungan industrial itu
diselesaian dengan koridor yang seharusnya.
Sumber
: BeritaSatu, 08.08.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar