23 Agustus 2016

[230816.ID.BIZ] Komplain Pebisnis Meningkat

JAKARTA — Ombudsman mencermati tren peningkatan laporan dari kalangan dunia usaha terkait dengan layanan publik, terutama yang menyangkut layanan kemudahan berinvestasi di tingkat pemerintah daerah.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan salah satu langkah yang dilakukan untuk menaikkan kemudahan berusaha yakni memperbaiki pelayanan publik. Negara harus menjamin penyelenggaraan pelayanan publik bagi penciptaan iklim investasi yang baik.

Dia menjelaskan lambannya penerbitan perizinan hingga maraknya pungutan “liar” yang dilakukan oleh sejumlah instansi pemerintah ditengarai menjadi ganjalan dalam menumbuhkan healthy business.

“Ombudsman akan memperketat pengawasan untuk mendukung kelancaran dunia usaha. Beberapa sektor yang bakal menjadi perhatian seperti perizinan, pertanahan, listrik, imigrasi, dan pajak,” ujarnya, Senin (22/8).

Selain itu, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan stakeholders yang terdiri dari pemegang regulasi dan pelaku usaha untuk mencari titik temu mengenai upaya menciptakan iklim usaha yang baik.

Anggota Ombudsman lainnya, La Ode Ida menjelaskan secara umum sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah berlangsung dengan baik.

Hanya saja, masalah sebenarnya bukan pada sistem itu, tetapi pada level yang lebih bawah lagi yakni di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). “Pelaku usaha acapkali merasa dipersulit ketika sedang mengurus perizinan atau keperluan lainnya di dinas terkait,” katanya.

SATUKAN DATA

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan salah satu variabel yang digunakan untuk mengukur indeks kemudahan berbisnis adalah tingkat korupsi di suatu negara.

Jika menilik ke beberapa tempat, negara yang memiliki tingkat korup si yang rendah memiliki kemudahan berbisnis paling tinggi.

Karena itu, untuk mewujudkan kemudahan investasi, mereka sedang mengupayakan membentuk integrasi data ditingkat lembaga negara, kemen terian, hingga ke SKPD.

Data-data dari satuan kerja itu diintegrasikan dengan PTSP supaya pelayanan perizinan bagi pelaku usaha bisa berlangsung cepat.

KPK mendorong percepatan izin dan pembenahan birokrasi di sejum lah sektor. Di sektor pertambangan misalnya, ada sekitar 3.900-an izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.

Karena itu dengan menggandeng Kementerian ESDM mereka berusaha menuntaskan IUP yang bermasalah tersebut. Selain sektor pertambangan, fokus pencegahan korupsi juga dilakukan di sektor migas, keuangan negara, dan perpajakan.

Alexander menambahkan integrasi data itu sangat diperlukan, misalnya ketika petugas pajak sedang melakukan investigasi pajak.

Menurutnya dari pembicaraan dengan beberapa petugas pajak, mereka seringkali mengalami kesulitan dalam mengakses data wajib pajak. Karena itu, dengan adanya integrasi data petugas pajak bisa tahu identitas wajib pajak dan hal itu tentu saja memudahkan mereka untuk menarik pajak dari WP itu. Efek jangka panjangnya ada lah menaikkan pendapatan ne gara dari sektor pajak.

Survei tentang Ease of Doing Business (EODB) yang dilakukan World Bank pada 2015 menunjukkan Indonesia menempati posisi 109 dari 189 negara.

Peringkat itu menunjukkan kemudahan bisnis di Indonesia hanya beranjak enam tingkat sejak reformasi bergulir. Padahal, survei EODB mencerminkan kondisi investasi suatu negara. Semakin baik peringkat EODB suatu negara, menjadi tolok ukur tingkat kemudahan berbisnis di negara tersebut.

Sementara itu, dari sisi indeks persepsi korupsi skor Indonesia saat ini mencapai 36 dan menempatkannya di peringkat 88 dari 168 negara. Meski naik 19 peringkat dari tahun sebelumnya, angka ini masih jauh dari yang diharapkan.

KPK menargetkan pada tahun depan, CPI Indonesia bisa mencapai 50. Upaya itu merupakan bagian dari menaikkan kepercayaan pelaku bisnis. Integrasi data dan rendahnya angka penyimpangan termasuk korupsi akan menaikan skor corruption perception index (CPI).


Sumber : Bisnis Indonesia, 23.08.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar