Jakarta
- Pengadilan
Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan
HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang
Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association (INSA)
kubu Johnson Williang Sutjipto.
Dalam
pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha
Negara Jakarta (23/8) Rony Erry Saputro Surat Keputusan yang diterbitkan
Kemkumham mengandung cacat yuridis karena bertentangan
dengan Permenkumham No 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Pasal 13 ayat 3 huruf f yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan
hukum tidak boleh diterbitkan apabila sedang ada sengketa.
Keputusan
Tata Usaha Negara telah tidak cermat diterbitkan serta mengandung unsur dwang,
dwaling, bedrog sebagaimana pertimbangan putusan dibacakan oleh anggota majelis
Tri Cahya Indra Permana.
Tergugat
dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) telah tidak cermat karena
sebelum diterbitkannya SK, penggugat dalam hal ini CF Carmelita Hartoto Hardikusumo
pernah mengirimkan surat pemberitahuan pada tanggal 20 September 2015 perihal
hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA yang diselenggarakan di Hotel
Kempinsky perihal belum terpilihnya ketua umum definitif DPP INSA.
"Mengabulkan
gugatan penggugat seluruhnya, menolak eksepsi tergugat, membatalkan Surat
Keputusan Tata Usaha Negara, memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat
Keputusan Tata Usaha Negara dan membebankan biaya perkara kepada tergugat,” kata
Tri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/8).
Majelis
juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara
yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat sampai adanya putusan yang berkekuatan
hukum tetap. Alfin Sulaiman selaku kuasa hukum penggugat mengomentari positif
putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut. Dia
mengatakan, Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan secara cermat dan
sesuai fakta hukum.
“Dengan
adanya juga amar yang mengabulkan penundaan pelaksanaan Keputusan Tata Usaha
Negara kami mengimbau tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia untuk mematuhinya dan mengimbau kepada pihak-pihak lain untuk tidak
menggunakan nama INSA atau mengatasnamakan Ketua Umum Perkumpulan INSA yang
telah dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara karena dapat
dikatagorikan sebagai perbuatan melawan hukum" kata Alfin.
Majelis
Hakim juga mempertimbangkan bahwa organisasi INSA sudah ada sejak lama sebagaimana
dimaksud dalam sejak Surat Keputusan Menteri Maritime No: DP.10/7/9 tertanggal
6 September 1967 dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No: KP
8/AL308/Phb-89 tertanggal 28 Oktober 1989 serta Instruksi Direktur Jendral
Perhubungan Laut No: AL.58/1/2-90 tertanggal 24 Januari 1990.
Sebelumnya,
CF Carmelita Hardikusumo dan Budhi Halim selaku ketua umum dan sekretaris
jenderal DPP INSA telah melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No: AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tertanggal 30 Desember
2015 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners
Association yang dimohonkan oleh Johnson Williang Sutjipto.
Perkumpulan
INSA Johnson yang diwakili Kantor Hukum Amir Syamsuddin & Partners
mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi pada tanggal 10 Mei 2016 dalam
perkara tersebut.
Sumber
: BeritaSatu, 24.08.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar