11 Agustus 2016

[110816.ID.BIZ] Ribuan Dokumen Impor Gagal Proses, Kongesti Di Priok Bisa Kian Gawat!

Bisnis.com, JAKARTA - Migrasi modul kepabeanan untuk kegiatan pemberitahuan importasi barang (PIB) dari sebelumnya menggunakan versi modul PIB.5.0.7 ke versi PIB.6.0.3 yang diberlakukan sejak Kamis (11/8/2016) di Pelabuhan Tanjung Priok tidak berjalan mulus dan mengakibatkan ribuan dokumen impor tidak bisa diproses.

Ketua Forum Pengusaha Jasa Transportasi dan Kepabeanan (PPJk) Pelabuhan Tanjung Priok, M.Qadar Djafar mengatakan kondisi ini menyebabkan ribuan dokumen PIB yang disampaikan melalui elektronic data interchange (EDI) atau yang ditransfer oleh perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) yang mewakili importir di Pelabuhan Priok tidak bisa direspons dalam sistem kepabeanan online Bea dan Cukai Pelabuhan Priok.

"Persoalannya ada pada fasilitas EDI-nya yang tidak mampu menampung untuk menginstal seluruh data yang ada pada PPJK agar bisa menyesuaikan dengan siatem modul baru itu. Bahkan untuk menginstal secara manual pun harus mengantre sejak pagi. Akibatnya barang impor tertahan lebih lama di pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (11/8/2016).

Dia mengatakan perubahan versi modul PIB itu sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. Per-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor.

Dalam beleid itu disebutkan PIB dengan versi modul baru mulai di terapkan di Pelabuhan Priok pada 11 Agustus 2016,sedangkan di Bandara Soekarno Hatta pada 18 Agustus 2016.

“Perdirjen itu pun belum pernah disosialisasikan kepada PPJK di Pelabuhan Priok, sehingga saat diterapkan hari ini kami kaget kok dokumen impor tidak bisa di submit setelah di transfer melalui sistem EDI,” paparnya.

Qadar mendesak instansi terkait segera membenahi masalah ini agar kelancaran importasi melalui pelabuhan Priok bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya, lantaran pengusaha dirugikan atas kondisi ketidakyamanan dalam proses importasi tersebut.

Pasalnya, kata dia, dengan diterbitkannya Perdirjen tersebut pihak PPJK maupun importir harus menggunakan modul software baru, sehingga untuk instalasi dan pengintegrasiannya atau konektivitasnya memerlukan proses dan waktu yang tidak sebentar.

“Sudah pasti importir rugi karena barangnya tidak bisa diurus oleh PPJK yang menjadi kuasanya di Pelabuhan Priok. Kerugian bisa berupa bertambahnya masa penumpukan barang impor di pelabuhan hingga tersendatnya kegiatan industri di pabrik karena bahan baku impor terlambat sampai pabrik,” paparnya.

Qadar mengatakan jika masalah tersebut tidak ditangani secara cepat dan tepat maka akan terjadi penumpukan barang impor dalam skala besar di pelabuhan Priok yang berpotensi menimbulkan kepadatan di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu. Selain itu juga membuat dwelling time di Pelabuhan Priok ikut naik dari yang saat ini sudah rata-rata kurang dari 4 hari.

Dia menyebutkan jumlah perusahaan PPJK yang beroperasi di Priok saat ini mencapai 1.200 perusahaan. “Apalagi besok itu sudah mendekati akhir pekan dan biasanya closing time diberlakukan di pelabuhan. Kalau masalah ini berlarut-larut akan menimbulkan ancaman kongesti di pelabuhan,” tuturnya.

Ketua Bidang Multimoda DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia, Gagan Gartika menyatakan meskipun sudah ada beberapa perusahaan logistik di Priok yang menginstal sesuai dengan sistem modul versi terbaru PIB itu tetapi dalam praktiknya tetap gagal untuk transfer dokumen PIB.

Dia juga mengaku armada truk tidak bisa melayani order pengangkutan barang impor sejak pagi hari ini (11/8) akibat kacau balaunya sistem transfer dokumen kepabeanan di pelabuhan Priok.

“Gak tahu lagi harus bagaimana. Yang jelas truk kami belum narik hari ini padahal ada order dari pagi. Info yang kami dapat sistem penerimaan dokumen eror,”ujar Gagan kepada Bisnis.

MINTA DITUNDA

Sementara itu, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta sudah meminta agar implementasi versi baru modul PIB di pelabuhan Priok itu ditunda karena diperlukan masa transisi sebelum diterapkan.

Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Widijanto mengatakan pada 9 Agustus 2016 asosiasinya sudah menyurati Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi supaya menunda pelaksanaan Perdirjen No:20/BC/2016 tersebut.

Dalam surat DPW ALFI DKI No:0127/DPW-ALFI/DKI/VIII/16 yang juga ditembuskan kepada Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan itu disebutkan, alasan penundaan selain belum di sosialisasikan secara menyeluruh kepada pelaku usaha terkait, juga butuh persiapan untuk konektivitas terhadap sistem baru tersebut.

“Sebab jika terjadi hambatan arus barang akibat ketidaksiapan sistem baru modul PIB itu justru akan menyebabkan biaya logistik membengkak di lapangan,” ujarnya.

Widijanto mengatakan jika lebih dari satu hari proses pengeluaran barang dari pelabuhan Priok terhambat maka importir akan dikenakan biaya tarif progresif penumpukan yang justru menimbulkan ekonomi biaya tinggi dalam proses importasi.

Wakil Ketua BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan mengatakan seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan Priok sebelum menerapkan modul baru PIB sebagaimana diamanatkan dalam Perdirjen No. 20/BC/2016.

Sumber : Bisnis Indonesia, 11.08.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar