03 November 2016

[031116.ID.BIZ] Peta Jalan e-Commerce Terus Disempurnakan

Jakarta - Pemerintah bersama dengan berbagai pihak (stakeholders) masih terus menyempurnakan peta jalan pengembangan perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Pengembangannya merupakan salah satu fokus Pemerintahan Kabinet Kerja guna mendorong pertumbuhan ekonomi digital.

“Praktis ada sekitar 12 kementerian/lembaga yang bekerja sama untuk menyiapkan peta jalan ini. Kita juga menyiapkannya dengan para asosiasi pemain e-commerce yang diwakili oleh iDEA,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pada Press Briefing 2 Tahun Kinerja Pemerintahan Jokowi-JK di Kantor Staf Presiden, Senin (31/10) pagi.

Menurut Rudiantara, peta jalan itu berguna untuk membentuk ekosistem dan struktur e-commerce di Indonesia. Peta jalan sangat penting karena perkembangan e-commerce di Indonesia saat ini sudah makin pesat, sehingga perlu pedoman agar pertumbuhannya semakin optimal.

Dia menyebutkan, tahun 2014, e-commerce Indonesia telah mencapai valuasi senilai US$ 12 Miliar, atau sekitar Rp 156,48 triliun, dan terus meningkat hingga menjadi US$ 18–19 miliar, atau Rp 234,72-247,76 triliun pada 2015. “Kalau dibiarkan saja tanpa ada struktur, tanpa ada ekosistem, tidak akan optimal,” tuturnya.

Menkominfo kembali menyampaikan, terdapat tujuh isu utama dalam peta jalan e-commerce di Indonesia. Isu pertama terkait masalah pendidikan dan sumber daya mineral (SDM) yang didorong dengan membentuk manajemen pelaksana peta jalan, meningkatkan kesadaran pendidikan bagi konsumen, hingga memasukkan mata pelajaran coding sebagai bagian dari kurikulum di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk tahun ajaran 2016/2017.

Selain itu, pemerintah menyiapkan dukungan aspek logistik. Selanjutnya, PT Pos akan direposisi menjadi logistic platform bagi e-commerce di Indonesia. “PT Pos ini mempunyai ribuan kantor di seluruh Indonesia yang tidak bisa ditandingi yang lain. Pada rapat terbatas juga sudah metetapkan bahwa PT Pos ini harus direposisi,” tambahnya, seperti dikutip dari kominfo.go.id.

Dari aspek infrastruktur komunikasi, pemerintah terus mendorong reformasi teknologi generasi keempat (4G) dan Program Palapa Ring. Kemudian, dari sisi keamanan online (cyber security), pemerintah membuat standardisasi pada tiga critical sector, yaitu keuangan perbankan, transportasi, serta energi dan sumber daya mineral (ESDM). Demikian pula, kepastian perlindungan konsumen sedang disiapkan.

Sementara itu, dari sisi perpajakan, dilakukan penyederhanaan pembentukan kewajiban serta penyusunan tata cara pendaftaran bagi pelaku e-commerce. Menurut Rudiantara, pemberlakuan pajak e-commerce jika dibandingkan dengan di pasar modal (capital market) saat ini masih berbeda.

“Contohnya di capital market, PPh (pajak penghasilan) yang dikenakan adalah final 0,1%. Kalau di e-commerce, masa nanti PPh harus kita lihat progresif 25%, 35%, itu terlalu repot,” katanya. Karena itu, lanjut dia, Kementerian Keuangan akan menyiapkan perhitungan pajak bagi e-commerce yang bersifat lebih flat dan final seperti di capital market.

Start-up, Pajak, dan DNI

Pada kesempatan yang sama, Menkominfo juga menjelaskan, Kementerian Kominfo akan mengatur dan menyiapkan penggunaan dana kewajiban layanan umum (universal service obligation/USO) untuk dimanfaatkan dalam mendukung pengembangan bisnis rintisan berbasis teknologi (start-up). Kebijakan itu diambil karena selama ini tidak semua start-up bisa menerima pinjaman, sekali pun pinjaman dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang harus dikonversi menjadi investasi.

"KUR tersebut dapat diberikan sebagai pinjaman kepada BUMN yang bergerak di bidang pendanaan, baik Danareksa, Bahana, dan lainnya. Lah kan, kalau start-up hari ini dikasih pinjaman, bulan depan mulai nyicil, gak bisa,” tuturnya.

Namun, lanjut dia, penggunaan dana USO untuk pendanaan start-up hanya akan diberikan kepada daerah yang tergolong 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar). Hingga saat ini, ada 122 kabupaten di daerah yang masuk kategori 3T. “Peraturan presiden (Perpres) untuk pendanaan ini sedang disiapkan,” tegas Rudiantara.

Usaha lainnya yang juga sudah dilakukan pemerintah dengan merevisi daftar negatif investasi (DNI) melalui Perpres No 44 Tahun 2016. Sebelumnya, asing tidak boleh memiliki saham di perusahaan e-commerce di Indonesia. Sekarang, kepemilikan saham asing untuk kategori marketplace diperbolehkan, dengan catatan nilai aset bersih network lebih dari Rp 10 miliar.

"Marketplace tersebut (sampai Rp 10 miliar) hanya diperuntukkan bagi UKM Indonesia. Bagi marketplace dengan aset bersih network antara Rp 10-100 miliar boleh dimiliki asing hingga 49%. Lalu, jika mencapai lebih Rp 100 miliar, asing boleh memiliki 100%,” paparnya.

Perubahan dalam DNI itu dilakukan karena selama ini pada kenyataannya asing juga bisa menguasai saham e-commerce di Indonesia. “Namun, strukturnya tidak dilakukan di Indonesia, di negara tetangga. Jadi, bayar pajak dan sebagainya di negara tetangga. Ya, harusnya di Indonesialah,” tegas Rudiantara.


Sumber : BeritaSatu, 02.11.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar