Bisnis.com,
JAKARTA - Indonesia menjadi negara pertama dan baru satu-satunya di dunia yang
memperoleh Lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT)
dari Uni Eropa.
Melalui
siaran tertulis Kementerian Luar Negeri, Selasa (15/11/2016), lisensi ini akan
membuat produk kayu dan turunannya asal Indonesia yang masuk ke UE akan
memperoleh perlakuan green lane yang berarti tidak perlu lagi melalui proses
due-diligence (uji tuntas).
Hal
ini merupakan pengakuan internasional terhadap legalitas kayu Indonesia yang
telah menerapkan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). SVLK adalah sistem
perdagangan kayu dengan memperhatikan prinsip legalitas, traceability, dan
sustainability yang melibatkan multistakeholder dalam penyusunannya.
Pemberlakuan
FLEGT License ini diharapkan akan meningkatkan daya saing dan kredibilitas kayu
asal Indonesia. Capaian ini juga menunjukkan Indonesia sebagai pemain penting
dalam upaya memberantas pembalakan liar, perdagangan kayu ilegal, serta menjaga
kelestarian hutan.
FLEGT License merupakan hasil dari
perjanjian FLEGT Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA) yang
ditandatangani pada tanggal 30 September 2013 dan berlaku sejak 1 Mei 2014.
Indonesia
meratifikasi FLEGT VPA melalui Peraturan Presiden No. 21/2014 dan Parlemen
Uni Eropa pada Maret 2014. Pencapaian kesepakatan tersebut diperoleh
melalui proses perundingan yang panjang sejak 2007.
Dalam
menyambut peluncuran eskpor perdana produk kayu olahan berlisensi FLEGT,
pengusaha Indonesia yang dikoordinir oleh APKINDO (Asosiasi Panel Kayu Indonesia)
telah mengirimkan kayu bersertifikasi FLEGT ke Belgia dan Inggris pada 15
November 2016. Pengiriman perdana dikonsentrasikan melalui pelabuhan Tanjung
Priok.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 15.11.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar