Bisnis.com,
BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya "mengetok
palu", meresmikan Upah Minimum Karyawan (UMK) di kabupaten/Kota 2017.
UMK 2017
Provinsi Jawa Barat ditetapkan naik dengan persentase 8,25% berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang Pengupahan.
"Kebijakan
ini berdasarkan kebijakan ekonomi paket 4," kata Ferry saat konfrensi pers
di ruang Malabar Gedung Sate Kota Bandung, Senin (21/11/2016) malam.
Ferry
menyebutkan, untuk nominal tertinggi pada UMK 2017 di Jawa Barat, tetap
dipegang oleh Kabupaten Karawang dan terendah dipegang oleh Kabupaten
Pangandaran.
"Upah
tertinggi, UMK 2017 ada di Karawang 3,6 juta, terendah Pangandaran Rp1,4 juta.
Rata I rata Rp2,324,555. Sedangkan untuk Kota Bandung di 2017 mencapai
Rp2,843,662," terangnya.
Menurutnya
ada sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan UMK 2017 seperti UU Nomor 12
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat 1 dan 3, surat edaran Mendagri
kepada seluruh gubernur di Indonesia (Nomor: 500/3859/SJ tanggal 17 Oktober
2016) tentang hasil evaluasi penetapan upah minimum tahun 2016 dan persiapan
penetapan upah minimum tahun 2017.
"Kemudian
surat Menaker RI Nomor: B.175/Men/PHIJSK-Upah/X tanggal 17 Oktober 2016
tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk
domestic bruto tahun 2016," paparnya.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 22.11.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar