30 November 2016

[301116.ID.BIZ] Eksportir Indonesia Diimbau Siap Hadapi Ketentuan Baru

Bisnis.com, JAKARTA - Eksportir Indonesia diimbau bersiap menghadapi hasil amandemen ketentuan anti dumping dan tindakan imbalan yang dikeluarkan Pemerintah AS.

Amandemen ketentuan anti dumping dan tindakan imbalan (anti subsidi) tersebut dilakukan pada The Trade Preferences Extension (TPE) Act pada Juni 2015 dan Trade Facilitation and Trade Enforcement (TFTE) Act pada Februari 2016.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward mengatakan kedua amandemen itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi para eksportir Tanah Air.

“Beberapa ketentuan amandemen tersebut memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi otoritas AS dalam memulai dan melakukan penyelidikan tindakan anti dumping dan tindakan imbalan terhadap produk impor ke AS. Ketentuan ini juga memihak industri domestik AS dalam proses penyelidikan tersebut sehingga berpotensi merugikan eksportir Indonesia yang dituduh melakukan ekspor dengan harga dumping atau mengandung subsidi ke AS,” jelas dia dalam pernyataan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (29/11/2016).

Perubahan atas dua regulasi itu dilakukan berdasarkan masukan dari industri domestik AS. Dalam ketentuan tersebut, otoritas AS seperti Department of Commerce (DOC), International Trade Commission (ITC), dan Customs & Border Protection (CBP) dapat tidak mengakui harga jual domestik produk Indonesia karena adanya peran pemerintah berupa kemudahan yang diberikan terhadap produk tersebut di pasar Indonesia.

Amandemen ini juga memberikan kemudahan kepada industri dalam negeri AS dan mengamanatkan para eksportir negara itu untuk mengalokasikan sejumlah data tambahan terkait faktor material serta non material produk yang diekspor.

Adapun amandemen TFTE memberi kewenangan lebih bagi CBP jika lembaga itu memiliki kecurigaan dumping atas barang impor yang masuk ke AS.

Namun, Dody menyatakan pihaknya bakal melakukan pengawalan dan pembelaan secara optimal kepada para eksportir Indonesia jika dituduh mengandung dumping dan subsidi.

Pada perdagangan Indonesia-AS, Negeri Paman Sam mengalami defisit sebesar US$8,64 miliar. Kemendag mengkhawatirkan defisit ini dimanfaatkan industri AS untuk melakukan tuduhan dumping dan subsidi, menyusul pergantian presiden tahun depan. Presiden AS terpilih diperkirakan bakal memperkuat trade enforcement melalui dumping, subsidi, serta peningkatan tarif.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengungkapkan Indonesia sering menjadi sasaran tindakan anti dumping dan subsidi AS. “AS telah menginisiasi 30 penyelidikan tindakan anti dumping dan tindakan imbalan (anti subsidi) atas produk ekspor Indonesia, di antaranya produk kertas, baja, produk kimia, serta makanan dan produk hasil industri lainnya,” papar dia.

Eksportir Tanah Air diminta memberikan perhatian lebih dan mengantisipasi pelaksanaan amandemen dua regulasi tersebut. Terlebih, produk unggulan Indonesia memiliki posisi pasar yang baik di AS, seperti untuk tekstil dan produk tekstil (TPT), kertas, logam, serta produk perikanan.


Sumber : Bisnis Indonesia, 30.11.16.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar