Bisnis.com,
JAKARTA - Eksportir Indonesia diimbau bersiap menghadapi hasil amandemen
ketentuan anti dumping dan tindakan imbalan yang dikeluarkan Pemerintah AS.
Amandemen
ketentuan anti dumping dan tindakan imbalan (anti subsidi) tersebut dilakukan
pada The
Trade Preferences Extension (TPE) Act pada Juni 2015 dan
Trade Facilitation and Trade Enforcement (TFTE) Act pada Februari
2016.
Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward mengatakan kedua amandemen
itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi para eksportir Tanah Air.
“Beberapa
ketentuan amandemen tersebut memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi
otoritas AS dalam memulai dan melakukan penyelidikan tindakan anti dumping dan
tindakan imbalan terhadap produk impor ke AS. Ketentuan ini juga memihak
industri domestik AS dalam proses penyelidikan tersebut sehingga berpotensi
merugikan eksportir Indonesia yang dituduh melakukan ekspor dengan harga
dumping atau mengandung subsidi ke AS,” jelas dia dalam pernyataan resmi yang
diterima Bisnis, Selasa (29/11/2016).
Perubahan
atas dua regulasi itu dilakukan berdasarkan masukan dari industri domestik AS.
Dalam ketentuan tersebut, otoritas AS seperti Department of Commerce (DOC),
International Trade Commission (ITC), dan Customs & Border Protection
(CBP) dapat tidak mengakui harga jual domestik produk Indonesia karena
adanya peran pemerintah berupa kemudahan yang diberikan terhadap produk
tersebut di pasar Indonesia.
Amandemen
ini juga memberikan kemudahan kepada industri dalam negeri AS dan mengamanatkan
para eksportir negara itu untuk mengalokasikan sejumlah data tambahan terkait
faktor material serta non material produk yang diekspor.
Adapun
amandemen TFTE memberi kewenangan lebih bagi CBP jika lembaga itu memiliki
kecurigaan dumping atas barang impor yang masuk ke AS.
Namun,
Dody menyatakan pihaknya bakal melakukan pengawalan dan pembelaan secara
optimal kepada para eksportir Indonesia jika dituduh mengandung dumping dan
subsidi.
Pada
perdagangan Indonesia-AS, Negeri Paman Sam mengalami defisit sebesar US$8,64
miliar. Kemendag mengkhawatirkan defisit ini dimanfaatkan industri AS untuk
melakukan tuduhan dumping dan subsidi, menyusul pergantian presiden tahun
depan. Presiden AS terpilih diperkirakan bakal memperkuat trade enforcement
melalui dumping, subsidi, serta peningkatan tarif.
Direktur
Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati mengungkapkan Indonesia sering
menjadi sasaran tindakan anti dumping dan subsidi AS. “AS telah menginisiasi 30
penyelidikan tindakan anti dumping dan tindakan imbalan (anti subsidi) atas
produk ekspor Indonesia, di antaranya produk kertas, baja, produk kimia, serta
makanan dan produk hasil industri lainnya,” papar dia.
Eksportir
Tanah Air diminta memberikan perhatian lebih dan mengantisipasi pelaksanaan
amandemen dua regulasi tersebut. Terlebih, produk unggulan Indonesia memiliki
posisi pasar yang baik di AS, seperti untuk tekstil dan produk tekstil (TPT),
kertas, logam, serta produk perikanan.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 30.11.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar