Bisnis.com,
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan Upah Minimum Provinsi di seluruh tanah air untuk
2017 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,25%. Untuk tahun depan, UMP
tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp3,33 juta dan terendah adalah Provinsi
DIY Rp1,33 juta.
Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Tenaga Kerja Haiyani Rumondang mengatakan, sebanyak 30 dari 34
provinsi di Indonesia telah melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang
Pengupahan, 4 provinsi melaksanakan penyesuaian pertahapan Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) dan 4 sisanya tidak mengikuti PP itu.
“Empat
provinsi, yakni Kalimantan Selatan, NTT,
Papua dan Aceh, tidak sesuai PP No. 78,” kata Haiyani, seperti dikutip di laman
setkab.go.id, Selasa (29/11/2016).
Dari
30 provinsi yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 dalam menetapkan UMP, menurut
Haiyani, ada 4 (empat) provinsi yang menetapkan UMP tahun 2017 dengan
pentahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Keempat
provinsi yang menetapkan UMP dengan pentahapan adalah Provinsi Nusa Tenggara
Barat dengan kenaikan sebesar 10 persen, Provinsi Gorontalo sebesar 8,27%
Provinsi Maluku sebesar 8,45%, dan Provinsi Maluku Utara sebsar 17,48%,” jelas
Haiyani.
Sementara,
tiga provinsi yang pada 2016 tidak menetapkan UMP, lanjutnya, adalah Provinsi
Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Rata-rata kenaikan
UMP secara nasional pada 2017 adalah sebesar 8,91% dan UMP tertinggi yaitu DKI
Jakarta, Rp3,35 juta,” kata Haiyani.
Dia
menyebutkan penetapan Upah Minimum 2017 ditetapkan menggunakan formula
perhitungan upah minimum yang menggunakan laju inflasi ditambah pertumbuhan
ekonomi.
Haiyani
menilai kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% itu cukup mengakomodir pengusaha maupun
pekerja. Dia menilai hal ini tidak terlepas dari upaya pemerintah saat
menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama seluruh Kepala Dinas
Ketenagakerjaan dari 34 provinsi.
Berikut
daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
Aceh, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.118.500;
Sumatera
Utara,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp1.811.875;
Sumatera
Barat,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp1.800.725;
Bangka
Belitung,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp2.341.500;
Kepulauan
Riau,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp2.178.710;
Riau, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.095.000;
Jambi, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.906.650;
Bengkulu, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.605.000;
Sumatera
Selatan,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp2.206.000;
Lampung, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.763.000;
Banten, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.784.000;
DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp3.100.000;
Jawa Barat, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.312.355;
Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp1.367.000;
Yogyakarta, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp1.337.645;
Jawa Timur, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp1.388.000;
Bali, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.807.600;
Nusa Tenggara
Barat,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp1.482.950;
Nusa Tenggara
Timur,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp1.425.000;
Kalimantan
Barat,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp1.739.400;
Kalimantan
Selatan,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp2.085.050;
Kalimantan
Tengah,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp2.057.528;
Kalimantan
Timur,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp2.161.253;
Kalimantan
Utara,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp2.175.340;
Gorontalo, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.875.000;
Sulawesi
Utara,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp2.400.000;
Sulawesi
Tengah,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp1.670.000;
Sulawesi
Tenggara,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp1.850.000;
Sulawesi
Selatan,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar
Rp2.250.000;
Sulawesi
Barat,
menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.864.000;
Maluku, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.775.000;
Maluku Utara, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.681.266;
Papua, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.435.000; dan
Papua Barat, menetapkan UMP 2017
sebesar Rp2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.237.000.
Sumber
: Bisnis Indonesia, 29.11.16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar